
Clickinfo.co.id - Warga RT 04 Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) oleh Lurah Pelita terkait status Ketua RT 04.
Keluhan ini muncul setelah diketahui bahwa jumlah warga di RT 04 tidak memenuhi syarat minimal sesuai Perwali Nomor 80 Tahun 2012.
Emma Sari, salah seorang warga, menjelaskan bahwa jumlah warga di RT 04 terus berkurang sejak 2022 karena beberapa rumah telah dibeli oleh sebuah hotel.
"Saat ini, jumlah warga tidak sesuai dengan Perwali, hanya sekitar 28 orang," ujarnya pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Acik Fatimah, warga lainnya, menambahkan bahwa warga merasa dikelabui oleh Ketua RT 04, Rahayu Meria Sari, yang diduga sudah tidak berdomisili di wilayah tersebut.
"Ketua RT sudah tidak ada rumah lagi di sini, hanya mengontrak," ungkapnya.
Warga menduga Lurah Pelita melindungi Ketua RT 04, sehingga penggabungan RT 04 dengan RT 03 sulit dilakukan.
Mereka juga menuding lurah tidak profesional dan melanggar aturan.
"Akibatnya, warga geram dan kami menyampaikan keluhan ini karena kami sayang dengan Wali Kota Bandar Lampung," tambah Acik Fatimah.
Warga juga menuding lurah telah merugikan keuangan negara karena Ketua RT 04 terus menerima gaji meskipun melanggar aturan.
Camat Enggal, Supriadi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari masalah ini.
"Sedang dipelajari," ujarnya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dibaca.
Warga menilai respons Camat Enggal terlalu lambat.
"Kami sudah membuat surat ke Wali Kota Bandar Lampung sejak tiga tahun lalu, dan camat sudah tahu masalah ini, namun tidak ada langkah konkret," tegas Acik Fatimah.
Warga mendukung peleburan RT 04 dengan RT 03 karena sejarahnya kedua RT tersebut memang tergabung.
"Dulu, jumlah warga mencapai 250 KK. Pemisahan terjadi pada 2010, dan sekarang warga RT 04 tidak memenuhi syarat lagi," jelas beberapa warga.
Warga meminta Wali Kota Bandar Lampung, Ombudsman, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri, dan Polresta untuk mengevaluasi kinerja Lurah Pelita dan Camat Enggal yang diduga melanggar aturan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet