Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Lampung yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung. | Ist
-
Aidil
- 06 July 2025

Clickinfo.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Selain itu, KAMPUD juga mendesak agar mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Permohonan supervisi ini didaftarkan ke kantor Kejagung pada Sabtu, 4 Juli 2025, menyusul lambannya penanganan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2021 dan dinilai belum tuntas diusut oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
"Melalui surat nomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025, kami telah mendaftarkan permohonan supervisi penanganan perkara dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejagung," ujar Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, melalui keterangannya.
Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Selain memohonkan supervisi, kami juga meminta penetapan tersangka baru dalam perkara tipikor tersebut, khususnya mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB," tegas Seno Aji.
DPP KAMPUD mendesak Kejagung RI di bawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah untuk segera menyeret tersangka kasus dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan maksimal.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tipikor tersebut.
Seno Aji menambahkan bahwa dalam surat permohonan supervisi, pihaknya juga melampirkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen yang ditunjuk Kejati.
LHP ini menjadi dasar pertimbangan kuat bagi Kejagung untuk segera mensupervisi penanganan perkara.
"LHP tersebut menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung yang saat ini sebagai rektor salah satu Universitas swasta ternama berinisial MYSB memiliki peran strategis sebagai pleger (pelaku), sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya," pinta Seno Aji.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, DPP KAMPUD juga telah mengirimkan surat ke kantor Kejati Lampung perihal saran dan pendapat untuk penetapan tersangka baru, khususnya mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB.
"Dengan terbitnya sejumlah SK dari Ketua Umum KONI Provinsi Lampung telah berdampak pada pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan berakibat pada kerugian keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp2.233.340.500," pungkas Seno Aji.
Ia menilai bahwa perbuatan MYSB selaku mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung telah memenuhi unsur-unsur dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 55 KUHPidana.
Sebagai informasi, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 saat itu dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman.
Dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum).
Namun, penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk.
Comments (0)
There are no comments yet