PT Rasendrya Mitra Wahana Diduga Langgar Perda, DPRD Bandar Lampung Ajak Segel Proyek
-
Aidil
- 16 January 2025

Clickinfo.co.id – Polemik pembangunan perumahan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana di Jalan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, semakin memanas.
Diduga adanya pelanggaran Perda dan ketidakhadiran pihak pengembang dalam beberapa kali pemanggilan, DPRD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah pihak terkait sepakat untuk menyegel proyek tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 16 Januari 2025, terungkap bahwa PT Rasendrya Mitra Wahana telah berkali-kali mangkir dari panggilan.
Padahal, pembangunan perumahan ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti dugaan pelanggaran izin dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Warga sekitar mengeluhkan bahwa pembangunan perumahan oleh PT Rasendrya Mitra Wahana telah menyebabkan banjir di beberapa titik.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) seperti masjid.
Menanggapi hal ini, Romi Husin, selaku perwakilan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, mengajak seluruh pihak yang hadir untuk menyegel proyek tersebut.
“PT Rasendrya Mitra Wahana sudah berkali-kali mangkir, ini sama saja mengangkangi aturan,” tegas Romi.
Senada dengan Romi, Pebriana Piska juga menyetujui penyegelan proyek tersebut.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita harus segel proyek ini. Ini sudah jelas melanggar Perda,” tegas Pebriana. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet