Samsat Rajabasa Sosialisasi Pemutihan Pajak dalam Operasi Patuh Krakatau 2025

Samsat Rajabasa Sosialisasi Pemutihan Pajak dalam Operasi Patuh Krakatau 2025
Ket Gambar : UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa, di bawah naungan Bapenda Provinsi Lampung, aktif berpartisipasi dalam Operasi Patuh Krakatau 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah I Rajabasa, di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, aktif berpartisipasi dalam Operasi Patuh Krakatau 2025. 

Kegiatan yang digelar di Jalan P. Antasari dan Jalan Pattimura, Kota Bandar Lampung, pada Jumat ini tidak hanya fokus pada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, tetapi juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

Kepala UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa, Bobiansah Stianegara, menjelaskan bahwa razia kali ini merupakan momentum yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program pemutihan pajak.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk membayar tanpa dikenai denda administrasi,” ujar Bobiansah, Sabtu, 19 Juli 2025. 

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan masih menunjukkan banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. 

Meskipun demikian, Bobiansah mengapresiasi respons positif dari para pengendara yang terjaring razia, meskipun sebagian besar belum mengetahui adanya program pemutihan.

“Di lapangan, kami juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Lampung, termasuk opsen pajak bagi Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Detail Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini mencakup:
Pembebasan denda administrasi pajak kendaraan.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah.

Dalam operasi razia yang melibatkan Kepolisian, Bapenda Kota Bandar Lampung, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja, para pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya diberikan selebaran informasi dan diarahkan untuk segera mengurus kewajiban mereka ke kantor Samsat terdekat.

Bobiansah menegaskan bahwa program pemutihan tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari denda, tetapi juga memberikan kemudahan dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan. 

“Kami berharap masyarakat bisa terbantu dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” ungkapnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment