Laskar Merah Putih Siap Bertindak Jika Pemkot Lamban Soal PT Syukri Balak

Laskar Merah Putih Siap Bertindak Jika Pemkot Lamban Soal PT Syukri Balak
Ket Gambar : Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung turut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Syukri Balak di Kota Bandar Lampung. | Ist

Clickinfo.co.id - Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Provinsi Lampung turut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Syukri Balak di Kota Bandar Lampung. 

Sorotan ini muncul setelah sebelumnya isu serupa mencuat dari Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi.

Bangunan megah milik PT Syukri Balak yang berlokasi di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, diduga kuat berdiri di atas aliran sungai.

Irwansyah, salah satu pimpinan Ketua OKK Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, saat meninjau langsung lokasi bersama awak media pada Senin, 12 Mei 2025, menyayangkan adanya dugaan tindakan tebang pilih oleh pejabat berwenang dalam penertiban bangunan di bantaran sungai.

"Ini sudah melanggar garis sempadan sungai, kewajiban kita lah sebagai organisasi masyarakat mengingatkan. Jangan sampai masyarakat yang di aliran bawah itu, kena dampak dari pada sungai ini," tegas Irwansyah.

Ia juga menyoroti perubahan kondisi sungai di sekitar lokasi bangunan. 

"Saya tahu persis tahun 1980an saya alumni sekolah di SMP dekat jembatan ini, jembatannya besar sekarang kok sempit dipersempit oleh perusahaan dan gudang," ungkapnya.

Laskar Merah Putih mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak tinggal diam dan bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam menindak pelanggaran tersebut. 

"Ini kan ada aturannya, gak boleh ini, susah masyarakat ini kalau begini, bisa banjir ini yang di bawahnya. Kotamadya tinggal diam aja gak boleh, dia harus bertanggung jawab regulasi yang ada," lanjut Irwansyah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengaku telah memerintahkan stafnya, Dekrison, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Namun, Dekrison selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Disperkim Kota Bandar Lampung justru mengaku tidak mengetahui aturan terkait, termasuk Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).

"Gak tahu saya, yang penting kan saya sudah laporan, saya gak tahu aturannya di mana, saya belum baca geh Undang-Undang SDA-nya," kilah Dekrison pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia juga menyebut bahwa izin bangunan dikeluarkan di satu bagian, sementara teknisnya berada di bidang lain.

Menyikapi situasi ini, Laskar Merah Putih berencana untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kotamadya Bandar Lampung harus bertindak tegas, gak boleh tebang pilih, nanti kita akan tindak lanjuti dari ormas," pungkas Irwansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Syukri Balak diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Drainase Pasal 34 ayat 3 (e) yang mengatur peran swasta dalam mencegah pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi. 

Perda tersebut juga mengatur sanksi pada Pasal 39 berupa teguran lisan/tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin. 

Bahkan, ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggar Perda dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan perbuatan pengrusakan atau perbuatan lain yang masuk dalam unsur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment