
Clickinfo.co.id - Kuasa Hukum PT KDSB kritik kinerja PN Surabaya di sidang PHI.
Kuasa Hukum PT. Karya Dwi Sakti Barokah (KDSB), Prayuda Rudi Nurcahya, meluapkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Perselisihan Hak Industrial (PHI) yang berlangsung di SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Jumat, 31 Mei 2024.
Sidang dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby tersebut membahas perselisihan hak pekerja karena upah yang tidak dibayar.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Alex dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan dari kepolisian dan kelurahan setempat.
Namun, kedatangan rombongan hakim dari PN Surabaya tidak disambut baik oleh kuasa hukum PT KDSB.
"Saya selaku kuasanya sangat kecewa. Yang pertama, tidak konsekuen atau ngawur dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mereka meminta jam 09.00 WIB kumpul di sini, tetapi kita bingung untuk apa berkumpul. Ternyata, mereka mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) bahkan ada dari kepolisian dan kelurahan semua berkumpul," ujar Yuda
Lebih lanjut, Yuda mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap ketidaktepatan waktu dari pihak PN Surabaya.
"Mereka sendiri yang membuat jadwal jam 09.00 WIB tetapi datangnya jam 11.30 WIB, kemudian ditunda lagi sampai jam 13.00 WIB. Minta-minta sendiri mau pakai pemeriksaan sendiri.
"Coba kita kembalikan lagi kepada mereka, andaikan Pengadilan Negeri Surabaya kita jadwalkan jam 09.00 WIB, sidangnya jam 10.00 WIB, kita datangnya jam 11.00 WIB, diterima apa tidak? Ya ditinggal pastinya," tegasnya.
Yuda juga mengkritisi ketidakhadiran surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Ini sidang apa? Mereka datang ke sini dalam perkara yang tertulis nomor 24, padahal kita tidak pernah menerima surat panggilan yang katanya pengadilan sudah dititipkan ke kelurahan. Sama sekali tidak ada konfirmasi, nah kan lucu," tambahnya.
Lebih lanjut, Yuda menyatakan kekhawatirannya mengenai proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur.
"Sedangkan melaksanakan pemeriksaan harus ada tahapannya dan jangan-jangan mereka minta ganti rugi duit. Nah kalau minta ganti duit, nyambungkah pemeriksaan setempat seperti ini kan lucu," ucapnya dengan tegas.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Jangan diulangi lagi untuk pengadilan. Tolong kalau ada perkara, jangan mengikuti kemauannya sendiri dan koreksi buat Pengadilan Negeri Surabaya," harap Yuda.
Di sisi lain, Ketua PUK PT KDSB, Muzanni, memberikan pandangannya terkait keterlambatan pihak PN Surabaya.
"Kalau masalah telat itu bisa dimaklumi, perjalanan dari Surabaya ke Probolinggo sekitar 2-3 jam perjalanan.
"Maklumlah apalagi di sini ada perbaikan jalan. Kalau untuk surat pemanggilan dari PN itu sudah diterima dan ada buktinya dari kelurahan.
"Kita akan tunggu kehadirannya pihak SPBU di sidang kesimpulan Kamis depan dan semoga kasus ini cepat selesai," ujar Muzanni.
Sidang ini menjadi sorotan karena mencerminkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan hukum di lapangan, terutama dalam hal koordinasi dan komunikasi antar pihak yang terlibat.
Diharapkan, kedepannya, proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan adil bagi semua pihak. (Edy)
Comments (0)
There are no comments yet