Nadapati Resmi Kukuhkan Pengurus Pusat, Siap Jadi Mitra Pemerintah dalam Bidang Seni dan Budaya

Nadapati Resmi Kukuhkan Pengurus Pusat, Siap Jadi Mitra Pemerintah dalam Bidang Seni dan Budaya
Ket Gambar : Organisasi kemasyarakatan Bintang Nyanyi dan Canda Padukan Hati (Nadapati) resmi mengukuhkan kepengurusan pusatnya di Hotel Akar, Bandar Lampung, Minggu, 24 November 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Organisasi kemasyarakatan Bintang Nyanyi dan Canda Padukan Hati (Nadapati) resmi mengukuhkan kepengurusan pusatnya di Hotel Akar, Bandar Lampung, Minggu, 24 November 2024. 

Acara ini sekaligus menjadi perayaan HUT ke-5 Nadapati.

Pengukuhan pengurus dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti dewan pengawas, dewan pakar, serta perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung. 

Muslieh Harni, Ketua Umum DPP Nadapati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nadapati berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam melestarikan dan mengembangkan seni, budaya, dan pariwisata di Indonesia. 

"Nadapati siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk duta-duta sosial, seni, budaya, dan pariwisata di setiap provinsi," ujarnya.

Nadapati sendiri memiliki tujuan mulia untuk melestarikan nilai-nilai sosial, seni, dan budaya Indonesia. 

Organisasi ini juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. 

"Kami berharap dengan adanya pengukuhan ini, Nadapati dapat semakin solid dan berkontribusi lebih besar bagi masyarakat," tambah Muslieh Harni.

Struktur Pengurus DPP Nadapati

Dalam kesempatan ini, juga diumumkan struktur pengurus DPP Nadapati periode 2024-2029. 

Beberapa nama penting yang tergabung dalam kepengurusan antara lain:

Penasehat: Forkopimda Provinsi Lampung
Dewan Pengawas/Kehormatan: Prof.Dr. Ir. Sugeng P. Hariyanto, Dr. Irjendpol Ike Edwin.
Dewan Pakar Seni dan Budaya: Kanjeng Andi Ahmad Sampurna Jaya, dll.
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi: H. Nuryadin, S.H.
Ketua Umum: Muslieh Harni, BBA, S.E., M.M.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment