Kasus Lurah DY: SMSI Lampung Desak Penegakan Hukum

Kasus Lurah DY: SMSI Lampung Desak Penegakan Hukum
Ket Gambar : Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Lampung, H. Senen, S.I.Kom. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, turut memberikan pendapatnya terkait insiden DY, seorang oknum Lurah di Bandarlampung yang diduga melecehkan wartawan. 

Dalam pernyataannya, Sekretaris SMSI Lampung, Senen, menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"DY sebagai pejabat negara tidak pantas mengeluarkan kata-kata kasar kepada wartawan.

"Apalagi untuk melakukan konfirmasi berita. Tugas wartawan dilindungi Undang-Undang. Sampaikan dengan kata-kata yang santun saat dikonfirmasi wartawan.

"Bila tidak berkenan dikonfirmasi, tetap menggunakan kata yang santun," kata Senen, Sabtu, 25 Mei 2024. 

Senen menjelaskan, larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

"Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," ujarnya.

Menurutnya, melarang dan menghalangi pers berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kronologi Kejadian

DY, seorang oknum lurah di Bandarlampung, kini menjadi sorotan publik setelah tersandung skandal perselingkuhan dan tindakan tidak pantas terhadap jurnalis. 

Skandal ini terungkap ketika DY diduga berselingkuh dengan seorang pria berinisial PD.

Lalu, pada 14 Mei 2024, awak media dari Clickinfo mendatangi DY untuk meminta konfirmasi terkait isu perselingkuhan yang beredar luas di masyarakat. 

Namun, bukannya memberikan penjelasan, DY justru memperlakukan jurnalis dengan kasar. 

DY menggunakan struktur kelurahan, seperti RT dan Linmas, untuk mengusir jurnalis Clickinfo dari kantor lurah.

"Dalam interaksi tersebut, DY memaki-maki kami dengan kata-kata kasar seperti ANJ…," ungkap Novis, jurnalis dari Clickinfo. 

Terpisah, Kapolresta Bandarlampung telah menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi setelah menerima video kejadian tersebut. 

Juniardi, Dewan Pakar JMSI Lampung, juga mendukung langkah ini melalui pesan WhatsApp, "Laporkan ke Polres," ujarnya singkat.

Sementara itu, Camat Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung, Maryamah, menyatakan akan melakukan mediasi antara DY dan awak media. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut mengenai mediasi dari pihak Camat maupun Lembaga Advokasi Lampung.

Citra ASN dan Pentingnya Kemerdekaan Pers

Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya menghormati dan melindungi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh undang-undang. 

Akan sangat disayangkan jika oknum pejabat seperti DY dibiarkan tanpa konsekuensi, mengingat wartawan juga bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas mereka.

Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman dan penghargaan terhadap kemerdekaan pers, yang menjadi pilar penting dalam demokrasi dan pemerintahan yang transparan. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment