
Clickinfo.co.id - Kapolresta Bandarlampung beri kelonggaran perpanjangan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) telah menjadi kartu identitas yang wajib dibawa oleh setiap pengemudi saat berada di jalan raya.
Dengan masa berlaku lima tahun, SIM memerlukan perpanjangan saat masa berlakunya habis.
Namun, dengan adanya hari libur nasional, kekhawatiran akan perpanjangan SIM menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengumumkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM.
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024, yang bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
"Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup, seperti pelaporan tetap buka," ungkap Abdul Waras, Kamis, 9 Mei 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya selama libur nasional.
Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 9 hingga 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.
Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada periode 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa harus membuat SIM baru.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif mereka terkait SIM tanpa harus terganggu oleh libur nasional.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan dan kelonggaran dalam mengurus perpanjangan SIM di tengah libur nasional.
Dengan demikian, diharapkan aktivitas masyarakat tetap lancar dan tertib selama periode libur nasional tanpa harus terkendala oleh urusan administratif terkait SIM. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet