Diduga Tebang Pilih, Kantor PT Syukri Balak Didapati Berdiri di Atas Sungai
-
Aidil
- 05 May 2025

Clickinfo.co.id - Sebuah kantor yang diduga milik PT Syukri Balak di Jl Beo No 7, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terpantau berdiri di atas sungai pada Senin, 5 Mei 2025.
Keberadaan bangunan ini menimbulkan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai dan potensi dampak buruk bagi lingkungan.
Temuan ini muncul di tengah gencarnya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Satgas yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sejak 3 Maret 2025, dilaporkan telah menyisir lima kecamatan dan menemukan tujuh pelanggaran berupa rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas aliran drainase, seperti yang dilansir dari smartnews.id pada 7 Maret 2025.
Kecamatan Kedamaian sendiri, yang memiliki tujuh kelurahan, tercatat sebagai salah satu wilayah yang rentan banjir.
Dari data pada 19 Januari 2025 menyebutkan bahwa 249 unit rumah dan 1.286 jiwa di dua kelurahan di kecamatan tersebut terdampak banjir.
Dari perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan sungai umumnya dilarang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah.
Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan infrastruktur.
Meskipun Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan penertiban bangunan di atas sungai sejak Maret lalu, keberadaan kantor PT Syukri Balak yang masih berdiri menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan.
Muncul spekulasi apakah status bangunan sebagai kantor perusahaan atau bangunan mewah menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukannya pembongkaran.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Wali Kota Bandar Lampung terkait temuan ini belum diperoleh. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga belum mendapatkan respons. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet