
Clickinfo.co.id - Kepala Desa Labuhanmakmur, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Nur Rohim, diduga terlibat kasus korupsi terkait pembangunan embung desa.
Proyek senilai Rp144 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2024 tersebut dikabarkan fiktif, sementara proses pengadaan lahan juga bermasalah.
Dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah warga melaporkan bahwa proyek embung tidak pernah terealisasi di lapangan.
Padahal, berdasarkan data penyaluran, Desa Labuhanmakmur menerima total pagu anggaran sebesar Rp701.069.000 pada tahun 2024, di mana Rp144 juta dialokasikan khusus untuk pembangunan embung.
Selain proyek fiktif, dugaan penyimpangan juga terjadi pada proses pengadaan lahan. Pemerintah desa menganggarkan belanja tanah sebesar Rp180 juta.
Namun, salah seorang warga yang menggarap lahan tersebut mengaku hanya menerima ganti rugi Rp8 juta per seperempat hektare, jauh di bawah harga beli awal lahan yang mencapai Rp13 juta per kapling.
"Saya didatangi langsung oleh Kepala Desa bersama linmas. Hanya diberi Rp8 juta dengan alasan ganti rugi lahan. Padahal, tanah itu saya beli jauh lebih mahal. Embungnya pun sampai sekarang tidak ada," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Aktivitas ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengadaan tanah desa harus melalui musyawarah dan persetujuan warga, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuhanmakmur, Nur Rohim, belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp, yang bersangkutan tidak aktif.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menambah daftar panjang persoalan serupa di Indonesia. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. (Irwanto)
Comments (0)
There are no comments yet