Cegah Pelanggaran HAM, Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tangani Isu Overstaying Tahanan
-
Aidil
- 02 October 2025

Clickinfo.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu yang berfokus pada penanganan isu kritis overstaying (kelebihan masa) tahanan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) Polri.
Kegiatan yang menekankan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, dan dihadiri lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Lampung.
Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan yang melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pelanggaran HAM yang serius.
"Isu overstaying tahanan berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara, yaitu hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum," tegas Irjen Helmy Santika.
Kapolda menekankan, seluruh anggota Polri, terutama penyidik, harus menguasai dan menaati batas waktu penahanan, perpanjangannya, dan prosedur pengeluaran tahanan demi hukum.
Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
“Kualitas penegakan hukum kita diukur dari seberapa jauh kita menghormati hak asasi orang yang sedang kita proses," imbuhnya.
Penyuluhan ini dirancang sebagai forum koordinasi, mengingat penanganan status tahanan melibatkan serangkaian proses mulai dari Penyidikan (Polri), Penuntutan (Kejaksaan), hingga Pengelolaan Tahanan (Pemasyarakatan). Keterlambatan di satu tahap dapat berakibat langsung pada status overstaying.
Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Pemasyarakatan turut memberikan pandangan, menyoroti pentingnya kecepatan komunikasi dan ketepatan administrasi berkas. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet