Bupati Pesisir Barat Sampaikan Empat Ranperda Prioritas ke DPRD, Fokus Reformasi Perangkat Daerah

Bupati Pesisir Barat Sampaikan Empat Ranperda Prioritas ke DPRD, Fokus Reformasi Perangkat Daerah
Ket Gambar : Bupati Pesibar, Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani, menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Ranperda usul kepala daerah, pada Senin, 6 Oktober 2025. | Pemkab Pesibar

Clickinfo.co.id - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala daerah, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mohammad Emir Lil Ardi tersebut dihadiri oleh 18 dari 24 anggota dewan, serta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Bupati Dedi Irawan menguraikan empat Ranperda prioritas yang diajukan, yaitu:

1. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pesibar.

2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

3. Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam penjelasannya, Bupati Dedi Irawan menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Ia mengungkapkan bahwa struktur perangkat daerah kerap kali mengalami pembengkakan yang tidak proporsional terhadap kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah.

"Evaluasi dan tindak lanjut susunan perangkat daerah muncul sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan tersebut," ungkap Bupati Dedi Irawan.

Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun organisasinya berdasarkan prinsip rasionalisasi dan kesesuaian dengan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Dedi Irawan juga menjelaskan urgensi Ranperda tentang Cadangan Pangan Daerah. 

Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, mengantisipasi krisis, serta memperkuat kemandirian daerah sejalan dengan PP Nomor 15 Tahun 2017.

Sementara itu, terkait Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, Bupati menyebutkan bahwa pertumbuhan perumahan yang pesat belum diimbangi dengan aturan yang jelas mengenai penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkab.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan serta pemeliharaan perumahan. Diperlukan dasar hukum yang kuat melalui Perda agar terwujudnya perumahan yang layak bagi masyarakat," pungkas Bupati.

Keempat Ranperda ini akan segera dibahas oleh DPRD Pesibar untuk memberikan landasan hukum dan pedoman yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment