Vermin Dokumen Perbaikan, 128 Bacaleg DPRD Lampung 'Rontok' Tengah Jalan

Vermin Dokumen Perbaikan, 128 Bacaleg DPRD Lampung 'Rontok' Tengah Jalan
Ket Gambar : Staf Sekretariat KPU Provinsi Lampung, tim verifikator administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lampung. | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Dari hasil Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Lampung dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 gelaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Aula KPU Provinsi Lampung, Jl Gadjah Mada Nomor 87, Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandarlampung, pada Sabtu (5/8/2023).

Fixed, khusus hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung, terafirmasi, terdapat 128 bakal calon yang merupakan bagian dari total 1.281 bacaleg ajuan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Lampung pada masa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dapil Lampung dan pengajuan balon anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024, kurun 1-14 Mei 2023 lalu, 'rontok' tengah jalan.

Dengan demikian, tersisa sejumlah 1.153 bacaleg, itu pun baru 924 bacaleg setara 80,14 persen yang dinyatakan lengkap berkas dokumen perbaikan persyaratan, karenanya dinyatakan memenuhi syarat alias MS. Ini termasuk 78 bacaleg yang dinyatakan MS pada verifikasi administrasi 15 Mei-23 Juni.

Sisanya, 229 bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung setara dengan 19,86 persen, dinyatakan tidak lengkap berkas dokumen perbaikan, oleh karenanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Masih ada kesempatan melakukan perbaikan dokumen 6-11 Agustus 2023, sehingga parpol dapat mengoptimalkan untuk memperbaiki dokumen bakal calon DPRD Provinsi. KPU sudah menerbitkan PKPU kampanye," ujar komisioner, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto Ahmad.

Dalam rakor tersebut, komisioner Ismanto juga memaparkan seputar pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).

Rakor dihadiri LO parpol provinsi dan LO balon anggota DPD RI, dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dihadiri anggota Agus Riyanto, Ali Sidik, Antoniyus, Ismanto, Titik Sutriningsih, Warsito, utusan Bawaslu Lampung, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat Sekretariat KPU Lampung Yustian US, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan R Ismail As'ad. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment