Lipsus 'Sinar Yankumham Lampung': Wow, Layanan Apostille Kini Terakses 126 Negara!

Lipsus 'Sinar Yankumham Lampung': Wow, Layanan Apostille Kini Terakses 126 Negara!
Ket Gambar : Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Lampung Agvirta Armilia Sativa, para narasumber dan peserta pemenang sesi kuis taja Sinar Yankumham Lampung, di Hotel Novotel Lampung, Bandarlampung, Selasa (20/2/2024). | Ody/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Setelah 66 jenis dokumen publik cakupan layanan Apostille, yakni pengesahan tanda tangan pejabat, cap atau stempel, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia selaku instansi yang berwenang (certified/competent authority), kini giliran kita kepoin 126 negara tujuan layanan ini.

Pertanyaan timbul. Dari jumlah negara di dunia, sejumlah versi: 195 negara secara resmi diakui sebagai negara berkedaulatan tanpa sengketa oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 193 di antaranya merupakan anggota PBB, dua negara yakni Palestina dan Vatikan berstatus negara anggota dengan kewenangan terbatas atau sebagai negara pengamat non anggota (data 2023).

Jika ditambahkan dengan enam negara yang hingga saat ini belum diakui oleh PBB yakni Cyprus Utara, Nagorno, Ossetia Selatan, Sahara Barat, Taiwan, dan Transnistria, maka ini sesuai jumlah data lain yang menyebut 201 negara berdaulat, data lainnya misal data Worldometer era pandemi COVID-19 kurun 2020-2021 mencatat hingga 223 negara.

Mana saja ke-126 negara, state party yang telah meratifikasi Konvensi Apostille 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (Convention of Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents) tersebut?

Ya, selain Indonesia: meratifikasi konvensi yang jitu memangkas proses pengurusan layanan legalisasi dokumen publik antar negara tergabung dari semula hingga 20 hari menjadi 3 hari kerja kelar, dan memangkas otentifikasi dokumen yang akan dilegalisasi dari semula lima hingga jadi satu instansi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sesuai Peraturan Presiden Nomor 2/2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille.

Sebagai penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik, guna mendukung Indonesia meraih peringkat 40 besar dalam indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh warga negara Indonesia mau pun asing, tergabung Konvensi, sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi, layanan dapat diakses publik Tanah Air sejak 4 Juni 2022 dan resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Dr Yasonna Hamonangan Laoly, 14 Juni 2022.

Pengurusannya, mulai dari registrasi daring via pranala https://apostille.ahu.go.id/ di laman Ditjen AHU Kemenkumham atau AHU Online, pencetakan hingga pengambilan sertifikatnya, dapat dilakukan perseorangan (pribadi) secara daring dengan memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan negara tujuan, biayanya Rp150 ribu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), telah dapat dilayani di daerah misal Lampung di Kanwil Kemenkumham Lampung (sertakan bukti bayar dan bawa dokumen sesuai yang diunggah).

Kemenkumham memastikan, Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan di 126 negara pihak. Juga, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara tergabung.

Perinci abjad Inggris, ke-125 negara selain Indonesia itu yakni Albania yang beribu kota di Tirana, Andorra yang beribu kota di Andorra la Vella, Antigua and Barbuda yang beribu kota di Saint John's, Argentina yang beribu kota di Buenos Aires, Armenia yang beribu kota di Yerevan, Australia yang beribu kota di Canberra, Austria yang beribu kota di Wina, dan Azerbaijan yang beribu kota di Baku.

Lalu, Bahama yang beribu kota di Nassau, Bahrain yang beribu kota di Manama, Barbados yang beribu kota di Bridgetown, Belarus yang beribu kota di Minsk, Belgium (Belgia) yang beribu kota di Brusel, Belize yang beribu kota di Belmopan, Bolivia yang beribu kota di La Paz dan Sucre, Bosnia Herzegovina yang beribu kota di Sarajevo, Botswana yang beribu kota di Gaborone, Brasil yang beribu kota di Brasília, Brunei Darussalam yang beribu kota di Bandar Sri Begawan, Bulgaria yang beribu kota di Sofia, dan Burundi yang beribu kota di Bujumbura.

Lalu, Cabo Verde (Tanjung Verde) yang beribu kota di Praia, Canada (Kanada) yang beribu kota di Ottawa, Chile (Chili) yang beribu kota di Santiago dan Valparaiso, China (Republik Rakyat Tiongkok) yang beribu kota di Beijing, Colombia (Kolombia) yang beribu kota di Bogotá, Cook Islands (Kepulauan Cook) yang beribu kota di Avarua, Costa Rica (Kosta Rika) beribu kota di San José, Croatia (Kroasia) yang beribu kota di Zagreb, Cyprus (Siprus) yang beribu kota di Nikosia, Czech Republic (Czechnya) yang beribu kota di Grozny.

Kemudian, Denmark yang beribu kota di Kopenhagen, Dominica (Dominika) yang beribu kota di Roseau, Dominican Republic (Republik Dominika) yang beribu kota di Santo Domingo, Ecuador (Ekuador) yang beribu kota di Quito, El Salvador yang beribu kota di San Salvador, Estonia yang beribu kota di Tallinn, dan Eswatini yang beribu kota di Mbabane.

Juga, Fiji yang beribu kota di Suva, Finland (Finlandia) yang beribu kota di Helsinki, France (Prancis) yang beribu kota di Paris, Georgia yang beribu kota di Tbilisi, Germany (Jerman) yang beribu kota di Berlin, Greece (Yunani) yang beribu kota di Athena, Grenada yang beribu kota di Saint George's, Guatemala yang beribu kota di Guatemala City, dan Guyana yang beribu kota di Georgetown.

Kemudian, Honduras yang beribu kota di Tegucigalpa, Hungary (Hungaria) yang beribu kota di Budapest, Iceland (Islandia) yang beribu kota di Reykjavik, India yang beribu kota di New Delhi, Ireland (Irlandia) yang beribu kota di Dublin, Israel beribu kota di Tel Aviv, Italy (Italia) yang beribu kota di Roma.

Berikut, Jamaica (Jamaika) yang beribu kota di Kingston, Japan (Jepang) beribu kota di Tokyo, Kazakhstan beribu kota di Astana, Kosovo beribu kota di Pristina, Kyrgyzstan beribu kota di Bishkek, Latvia beribu kota di Riga, Lesotho beribu kota di Maseru, Liberia beribu kota di Monrovia, Liechtenstein beribu kota di Vaduz, Lithuania beribu kota di Vilnius, Luxemburg beribu kota di Luxemburg City.

Selanjutnya, Malawi yang beribu kota di Lilongwe, Malta yang beribu kota di Valletta, Marshall Islands (Kepulauan Marshall) beribu kota di Majuro, Mauritius beribu kota di Port Louis, Mexico yang beribu kota di Mexico City, Monaco beribu kota di Monaco City, Mongolia yang beribu kota di Ulan Bator, Montenegro yang beribu kota di Podgorica, dan Morocco (Maroko) beribu kota di Rabat.

Lainnya, Namibia yang beribu kota di Windhoek, Netherlands (Belanda) beribu kota di Amsterdam, New Zealand (Selandia Baru) beribu kota di Wellington, Nicaragua beribu kota di Managua, Niue beribu kota di Alofi, North Macedonia (Makedonia Utara) beribu kota di Skopje, Norway (Norwegia) beribu kota di Oslo, dan Oman beribu kota di Muskat.

Lalu, Palau yang beribu kota di Koror atau Ngerulmud, Panama beribu kota di Panama City, Paraguay beribu kota di Asunción, Peru beribu kota di Lima, Phillippines (Filipina) beribu kota di Manila, Poland (Polandia) beribu kota di Warsawa (Warszawa), Portugal (Portugis) beribu kota di Lisbon, Republic of Korea (Korea Selatan) beribu kota di Seoul, Republic of Moldova beribu kota di Chisinau, Romania (Rumania) beribu kota di Bukares, dan Russian Federation (Rusia) yang beribu kota di Moskwa (Moskow).

Juga, Saint Kitts and Nevis (Federasi Saint Christopher dan Nevis) yang beribu kota di Basseterre, Saint Lucia yang beribu kota di Castries, Saint Vincent and the Grenadines beribu kota di Kingstown, Samoa beribu kota di Apia, San Marino beribu kota di San Marino, Sao Tome and Principe beribu kota di São Tomé, dan Saudi Arabia (Arab Saudi) yang beribu kota di Riyadh.

Serta, Serbia yang beribu kota di Belgrade, Seychelles yang beribu kota di Port Victoria, Singapore (Singapura) yang beribu kota di Singapura, Slovakia beribu kota di Bratislava, Slovenia beribu kota di Ljubljana, South Africa (Afrika Selatan) beribu kota di Cape Town, Pretoria, Bloemfontein, lalu Spain (Spanyol) beribu kota di Madrid, Suriname beribu kota di Paramaribo, Sweden (Swedia) beribu kota di Stockholm, dan Switzerland (Swiss) yang beribu kota di Bern.

Dan, Tajikistan yang beribu kota di Dushanbe, Tonga beribu kota di Nuku'alofa, Trinidad and Tobago beribu kota di Port of Spain, Tunisia beribu kota di Tunis, Turkiye beribu kota di Ankara, Ukraine (Ukraina) beribu kota di Kiev, United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (Britania Raya) beribu kota di London, United States of America (Amerika Serikat) beribu kota di Washington DC, Uruguay beribu kota di Montevideo, Uzbekistan beribu kota di Tashkent, Vanuatu beribu kota di Port Vila, dan Venezuela yang beribu kota di Caracas.

Sekadar ilustrasi pemisalan, sampel kasus legalisasi akta perkawinan antar negara, misalkan ada fakta hukum seorang WNA Suriname menikah dengan WNI Solo. Maka, akta nikah atau disebut Marital Certificate ini harus dilegalisasi di 3 kementerian.

Yaitu, Kementerian Agama, Kemenkumham melalui Ditjen AHU, dan Kementerian Luar Negeri melalui aplikasi Kemenlu Apps untuk registrasi awal (unduh serta panduannya).

Dan proses terakhir yakni terjemahan Akta Nikah ke dalam bahasa negara tujuan yang akan menggunakan dokumen bersangkutan melalui Penterjemah Tersumpah (Sworn Transleter) yang ada seputar Jakarta atau kota lain, dan tentunya Sworn Transleter ini diakui masing-masing negara tujuan.

Sekedar informasi, beberapa negara di situs Embassy atau Dubes mereka sebenarnya juga telah merilis daftar nama Penterjemah Tersumpah yang mereka tunjuk atau akui.

Apabila kamu, iya kamu, butuh informasi lebih lanjut bisa juga datang langsung ke Kanwil Kemenkumham di tiap provinsi atau bagi kamu yang berdomisili di Lampung dapat mengunjungi Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Lampung pada setiap hari dan jam kerja, di Jl Wolter Monginsidi 184 (seberang Hotel Sheraton), Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment