Undang-Undang ASN Terbaru SAH, PNS, PPPK dan Honorer Akan Lebih Sejahtera

Undang-Undang ASN Terbaru SAH, PNS, PPPK dan Honorer Akan Lebih Sejahtera
Ket Gambar : Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia. (Dok. Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah telah sahkan sebuah UU ASN terbaru di tahun 2023.

UU ASN terbaru tersebut diberi nomor UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Dengan disahkannya UU ASN terbaru tersebut membuat para PNS, PPPK, dan honorer akan menerima kesejahteraan dalam hidupnya.

Kesejahteraan tersebut terlihat dari kebijakan yang diterima PNS, PPPK dan honorer.

Berikut ini rangkuman kebijakan dalam UU ASN yang membuat PNS, PPPK, dan honorer sejahtera.

1. PNS dan PPPK mendapatkan hak dan kewajiban yang membuat kesejahteraan dalam hidupnya.

Dan salah satu kesejahteraan tersebut berupa hak gaji dan tunjangan.

2. PPPK akhirnya mendapatkan kesejahteraan dimasa tuanya setelah UU ASN memberikan hak dan kewajiban kepada PPPK berupa jaminan pensiun.

3. Honorer mendapatkan payung hukum agar terhindar dari PHK massal.

4. Pemerintah membuat kebijakan penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

5. Pemerintah telah membuat kebijakan berupa jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK dengan skema secara bertahap.

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini. (**/Novis) 

Sumber: UU ASN

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment