Beasiswa Duafa Diduga Diselewengkan, Audit Universitas Saburai Diminta

Beasiswa Duafa Diduga Diselewengkan, Audit Universitas Saburai Diminta
Ket Gambar : Sulthia Margawaty, anak pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) sekaligus mantan sekretaris di universitas tersebut, bersama dengan Gustav Gautama sebagai pemohon dua. | Ist

Clickinfo.co.id - Carut marut administrasi dan pengelolaan keuangan di Universitas Saburai menjadi sorotan. 

Sulthia Margawaty, anak pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) sekaligus mantan sekretaris di universitas tersebut, bersama dengan Gustav Gautama sebagai pemohon dua, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung untuk mengabulkan permintaan audit terhadap Universitas Saburai. 

Permintaan ini muncul di tengah dugaan penyalahgunaan beasiswa kaum duafa yang justru dinikmati oleh oknum aparat kepolisian.

Sulthia Margawaty kepada awak media menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai sekretaris, dirinya merasa hanya dijadikan "boneka" dan banyak prosedur yang tidak sesuai. 

"Semua bukti hukum sudah saya serahkan kepada hakim," terang Sulthia pada Selasa, 22 Juli 2025.

Meski telah diberhentikan dari Universitas Saburai, Sulthia menyatakan dukungannya untuk memberikan kesaksian. 

Ia menyoroti adanya sejumlah karyawan dan dosen yang merasa terzalimi karena gaji tidak sesuai, bahkan dibayar secara dicicil atau hanya 75 persen dari seharusnya. 

Lebih lanjut, Sulthia mengungkap kejanggalan transaksi keuangan. 

"Tiba-tiba 27 Desember ditelpon pihak Bank Mandiri adanya pengeluaran Rp 130.000.000. Ibu Sulthia tidak tahu dan waktu itu masih menjadi sekretaris dan tiba-tiba 15 menit langsung hilang. Saya minta pertanggungjawabannya, apakah ini tanda tangan saya disalahgunakan," ucap Sulthia.

Sulthia menegaskan akan bicara pada waktu dan tempat yang tepat di pengadilan, menanti sidang putusan pada 24 Juli 2025.

Senada dengan Sulthia, Gustav Gautama menambahkan bahwa Universitas Saburai memiliki bukti kuat telah menyalahgunakan beasiswa kaum duafa. 

Beasiswa tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang melampirkan surat keterangan tidak mampu, justru digunakan oleh oknum aparat kepolisian di jenjang S1 dan S2.

Gustav juga menyoroti intervensi Pembina YPS dalam ranah keuangan, seperti pembuatan nota dinas. 

"Ada dokumen seharusnya diterima bendahara, namun pembina membuat kolom paraf. Carut marutnya tata kelola dan tata keuangan Yayasan Pendidikan Saburai banyak yang dirugikan," terang Gustav Gautama.

Baik Sulthia maupun Gustav berharap PN Bandar Lampung dapat mengabulkan permohonan audit terhadap Universitas Saburai. Putusan terkait audit ini akan dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025, di PN Bandar Lampung.(Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment