Traktor Bantuan di Labuhan Makmur Diduga Diselewengkan, Gapoktan Suka Maju Pertanyakan Transparansi

Traktor Bantuan di Labuhan Makmur Diduga Diselewengkan, Gapoktan Suka Maju Pertanyakan Transparansi
Ket Gambar : Isropi, Ketua Gapoktan Labuhan Makmur. | Ist

Clickinfo.co.id – Kelompok Tani (Gapoktan) Suka Maju di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Lampung, mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan traktor bantuan aspirasi Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk memajukan pertanian desa. 

Traktor tersebut diduga disewakan kepada pihak luar tanpa musyawarah dan transparansi yang jelas, memicu kerugian bagi anggota kelompok tani setempat.

Isropi, Ketua Gapoktan Labuhan Makmur, membenarkan bahwa traktor yang diperuntukkan bagi anggota Kelompok Tani Suka Maju tersebut disewakan ke desa lain. 

Ia berdalih, tidak ada anggota kelompok taninya yang berminat menggunakan traktor tersebut. Isropi mengaku tidak mengetahui siapa yang menyewa traktor tersebut dan hanya menyatakan bahwa "Kepala Desa yang tahu." 

Traktor tersebut saat ini berada di Unit 2 Kabupaten Tulangbawang.

Senada dengan Isropi, Rohim, Kepala Desa Labuhan Makmur, juga mengkonfirmasi bahwa traktor bantuan tersebut disewakan ke luar desanya, tepatnya di Unit 1 Kabupaten Tulangbawang. 

Alasannya pun sama, yaitu tidak ada warga desa yang mau menggunakan traktor itu.

Namun, pengakuan kedua pejabat ini bertentangan dengan fakta di lapangan. Anggota Gapoktan Suka Maju justru banyak yang menyatakan ingin menggunakan traktor tersebut, namun Ketua Gapoktan Isropi dan Kepala Desa Rohim disebut malah menyewakannya kepada warga lain.

Menanggapi pertanyaan warga, Kepala Desa Rohim menyatakan siap mengembalikan traktor tersebut ke Gapoktan Suka Maju jika memang dipertanyakan.

Sementara itu, mengenai uang sewa yang terkumpul senilai Rp4.900.000, jumlah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga.

Pasalnya, traktor tersebut telah disewakan selama delapan bulan untuk menggarap puluhan hektare sawah, dengan tarif sewa Rp650.000 per hektare.

Kepala Desa Rohim menjelaskan bahwa sisa uang tersebut digunakan untuk biaya perawatan, penggantian suku cadang, dan lain-lain selama delapan bulan.

Namun, seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mendesak agar pengelolaan keuangan ini diaudit dengan melibatkan anggota Gapoktan untuk memastikan transparansi.

Insiden ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran dan pengelolaan bantuan pertanian demi kesejahteraan petani yang sebenarnya. (Harman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment