Melanggar Aturan, Pemkab Tanggamus Segel Menara PT Tower Bersama

Melanggar Aturan, Pemkab Tanggamus Segel Menara PT Tower Bersama
Ket Gambar : Pemkab Tanggamus menyegel menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung. | Ist

Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bertindak tegas dengan menyegel menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung. 

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib pendirian menara.

Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penghentian aktivitas dan memasang garis polisi di lokasi pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul, tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan perizinan yang berlaku. 

"Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin PBG. Karena PT Tower Bersama belum melengkapi izin tersebut, maka aktivitasnya kami hentikan hingga ada kepastian legalitas atau izinnya terbit," ujarnya.

Pihak Pemkab Tanggamus menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang nekat membangun tanpa izin resmi. 

"Aturannya jelas, semua bangunan wajib melalui prosedur perizinan. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran," kata perwakilan dari Dinas PUPR.

Sementara itu, Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino, mengaku tidak memahami teknis perizinan yang harus diurus perusahaan.

 Ia bahkan tidak tahu bahwa PT Tower Bersama belum mengurus perizinan di tingkat kabupaten.

"Terkait perizinan kan bukan ranah saya. Kalau untuk rekomendasi pekon memang saya rekomendasikan karena ini memang pengajuan dari pekon, sebab di wilayah sini tidak ada sinyal," jelas Wasino. 

Ia menambahkan harapannya agar masalah ini bisa cepat diselesaikan.

Di sisi lain, menara yang berdiri setinggi sekitar 52 meter itu sebelumnya juga mendapat sorotan dari warga. 

Selain diduga belum berizin, perusahaan juga dilaporkan belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah.

Hal ini semakin menguatkan alasan Pemkab Tanggamus untuk melakukan penyegelan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa setelah garis polisi dipasang, sejumlah pekerja langsung membereskan peralatan dan meninggalkan area. 

Kini, menara tersebut berhenti total tanpa ada aktivitas pembangunan. (Alfian)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment