Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Hingga Tewas di Pesisir Barat

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Hingga Tewas di Pesisir Barat
Ket Gambar : Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. | Ist

Clickinfo.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Peristiwa pengeroyokan tragis ini terjadi di pinggir Jalan Raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, pada Rabu dini hari, 2 April 2025.

Korban yang meninggal dunia adalah FA (16), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Way Krui.

Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman saat korban bersama dua rekannya hendak mengambil sepeda motor di lokasi parkir setelah menonton orgen tunggal.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah, yang kemudian diikuti oleh pelaku-pelaku lainnya," jelas IPTU Fabian.

Korban tersungkur dan mengalami luka serius di kepala dan wajah. 

Setelah sempat dirujuk dari Puskesmas Karya Penggawa ke RS Handayani Kota Bumi, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan yang disebabkan oleh benda tumpul.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan empat pelaku di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan, yaitu: MD (25), DS (17), BWN (19), dan PP (18). 

Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan berlanjut pada Rabu, 8 Oktober 2025, di mana Tim TEKAB 308 kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu: PO (26), PS (16), dan TB (17), di Kota Tengah Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Fabian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Andi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment