Kemenaker Diminta Turun Tangan Usut Penahanan Ijazah Karyawan Karang Indah Mall
-
Aidil
- 09 July 2025

Clickinfo.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI diminta turun langsung mengusut dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan Karang Indah Mall (KIM) yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Desakan ini disampaikan Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani, yang secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Kemenaker pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sarhani mengungkapkan, masih ada puluhan ijazah karyawan dan mantan karyawan KIM yang ditahan tanpa alasan jelas, padahal tindakan tersebut dilarang tegas oleh Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Selain itu, KIM juga diduga memberikan upah di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kami meminta Menaker atau jajarannya bisa turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall," ungkap Sarhani, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Sarhani, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang berani bersuara.
Ia berharap kepolisian juga bisa segera bertindak melakukan penyelidikan karena terdapat unsur pidana, agar praktik ilegal ini tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.
"Kepolisian juga kami harap bisa cepat menindaklanjuti laporan dari para mantan karyawan, karena sampai saat ini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh KIM," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan terkait penahanan ijazah dengan memanggil dan memeriksa manajemen Karang Indah Mall.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan setelah kasus ini mencuat ke publik, namun masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan.
"Terkait upah yang dibayarkan masih di bawah UMR, ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat," tegas Agus.
Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja di Karang Indah Mall.
Agus menegaskan, jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker dapat memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, Provinsi Lampung juga telah meluncurkan aplikasi pengaduan bagi pekerja jika perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall (KIM) dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Senin (23/6/2025).
Laporan ini merupakan buntut dugaan penahanan ijazah oleh manajemen meskipun karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja di KIM.
Salah satu mantan karyawan berinisial "A" mengungkapkan bahwa penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja tanpa penjelasan.
Saat memutuskan berhenti, perusahaan justru meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan.
Uang tersebut diminta karena "A" berhenti sebelum kontrak habis dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja.
"Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu, tidak ada kelipatan seperti yang terjadi sekarang," kata "A".
Selain ijazahnya ditahan, upah "A" di bulan terakhir bekerja juga tidak dibayarkan.
Ia telah melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet