Ahli Waris Pendiri Yayasan Saburai Persoalkan Legal Standing, Sebut Klaim Lawan Akal-akalan
-
Aidil
- 12 July 2025

Clickinfo.co.id – Sengketa internal Yayasan Pendidikan Saburai kembali memanas dengan adanya klaim mengenai legal standing dari pihak ahli waris pendiri yayasan.
Kuasa hukum ahli waris pendiri menegaskan bahwa pernyataan pihak yayasan yang menampik hak hukum mereka adalah "akal-akalan" semata.
Dr. Maruarar Siahaan, S.H, M.H., dari Maruarar Siahaan Law Firm, selaku kuasa hukum Pemohon (ahli waris pendiri), menanggapi pernyataan kuasa hukum yayasan yang menyebut ahli waris tidak memiliki hak hukum.
"Pernyataan dari pihak Termohon yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing itu adalah suatu akal-akalan yang tidak layak sebagai bentuk pembelaan," tegas Maruarar kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa legal standing muncul ketika ada kepentingan hukum yang dilanggar.
Dalam kasus ini, permohonan audit diajukan karena hak-hak kliennya sebagai ahli waris pendiri sekaligus pembina yayasan telah disisihkan secara tidak sah.
"Legal standing itu rumusannya jelas. Ketika ada perbuatan yang melanggar kepentingan seseorang, maka pihak tersebut memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Itu prinsip dasar hukum perdata," ujar mantan Hakim Konstitusi RI itu.
Maruarar menambahkan bahwa permohonan audit ini bukan sekadar gugatan pribadi, melainkan bentuk kepedulian terhadap integritas pengelolaan yayasan, baik dari segi keuangan maupun kepatuhan terhadap hukum yayasan dan anggaran dasar.
"Permohonan audit ini timbul karena adanya keinginan menjaga cita-cita luhur pendiri yayasan. Kalau ada yang menyimpang dari anggaran dasar dan undang-undang yayasan, maka kami berhak menggugat," jelasnya.
Ia juga menyoroti keanehan di mana pihak pengurus yayasan saat ini justru menyisihkan ahli waris pendiri secara tidak sah.
Padahal, menurut Maruarar, Ny. Ratnawati Amir, salah satu ahli waris, tercatat dalam Akta Nomor 4 sebagai salah satu pembina, namun kemudian disingkirkan tanpa proses yang adil.
"Lucunya, mereka seolah-olah menyatakan bahwa ahli waris tidak punya kedudukan, tapi dalam akta yang mereka buat sendiri, Ny. Ratnawati Amir tetap dicantumkan sebagai anggota pembina. Ini kontradiksi," tegasnya.
Maruarar mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 70 Tahun 2020 telah menyatakan semua perubahan struktur yayasan yang dilakukan pasca putusan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ini berarti segala tindakan hukum pengurus saat ini tidak memiliki landasan yang sah.
"Putusan itu menyatakan yayasan harus kembali ke akta pendirian Akta No.18 Tanggal 20 Desember Tahun 1977. Jadi mereka yang merasa sah sebagai pengurus setelah itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak sah," kata Maruarar.
Selain itu, ia menyoroti proses pembuatan akta oleh pihak yayasan saat ini yang diduga dilakukan di luar yurisdiksi hukum notaris, yakni di Bekasi, sehingga dianggap tidak sah.
"Akta-akta mereka dibuat di luar wilayah hukum notaris yang sah, padahal notaris tidak boleh melanggar wilayah jabatannya. Maka akta itu tidak sah," tandas alumni Lemhanas IX tahun 2001 tersebut.
Atas dasar kejanggalan dan dugaan rekayasa serta manipulasi, kliennya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menjadikannya sebagai novum (bukti baru) dalam proses di Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Saburai, Holdin Semahen, S.H., M.H., menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengenal istilah legal standing bagi pendiri, apalagi ahli waris.
"Undang-undang tidak mengatur tentang pendiri, apalagi ahli waris. Yang diatur hanya organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Jadi jangankan ahli waris, pendiri saja tidak punya hak jika tidak masuk dalam organ," katanya pada 8 Juli 2025 lalu.
Holdin juga menegaskan bahwa status hukum kepengurusan yayasan saat ini telah diperkuat dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2760 K/Pdt/2023, yang menolak kasasi dari pihak H. Amir Husin, S.H.
"Putusan kasasi ini sudah inkracht. Jadi siapa pun yang tidak termasuk dalam organ yayasan, tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri urusan internal," ujarnya.
Namun, Maruarar bersikeras bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus Putusan PN Tanjungkarang 2020 yang menyatakan yayasan harus kembali ke akta awal. Ia menilai pembacaan hukum harus dilihat secara menyeluruh.
"Kami bukan sekadar menggugat karena konflik internal, tetapi demi penegakan hukum dan tata kelola yayasan yang sesuai dengan amanat pendiri. Dan kami berhak, karena kami pihak yang sah dan memiliki kepentingan langsung," tutup Maruarar. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet