Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Lampung Timur ke Kejari
-
Aidil
- 01 June 2025

Clickinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan sapi PO senilai Rp980 juta dan sapi betina persilangan senilai Rp2,484 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui surat resminya bernomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, telah meneruskan laporan ini kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Surat tersebut menjelaskan bahwa laporan pengaduan DPP KAMPUD bernomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang berisi indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, telah diserahkan kepada Kejari Lampung Timur sesuai dengan petunjuk teknis Kejaksaan RI.
Menanggapi pelimpahan ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan terus mendukung Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan dugaan KKN tersebut.
"Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya yang telah meneruskan atau melimpahkan tindak lanjut laporan/pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina," jelas Seno Aji pada Minggu, 1 Juni 2025.
Seno Aji, yang juga seorang akademisi, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini.
Ia berencana menjadwalkan koordinasi dengan Kejati dan/atau Kejari Lampung Timur untuk memberikan dukungan serta pendampingan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan sapi ini.
Seno Aji menyatakan, tindak pidana korupsi telah menjadi persoalan endemik yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga perlu adanya penanganan dengan cara-cara yang luar biasa," tegasnya.
Dalam laporannya, DPP KAMPUD menguraikan modus operandi yang diduga digunakan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Modus tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog dan dugaan mark-up harga.
"Diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-upbharga," terang Seno Aji.
Selain itu, ia juga menduga bahwa hasil pengadaan sapi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan, dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong, sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
"Tim investigasi kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif," ungkapnya.
Comments (0)
There are no comments yet