Warga Tanjung Agung Protes, Faznet Pasang Kabel Seenaknya di Tiang Listrik
-
Aidil
- 24 December 2024

Clickinfo.co.id – Masyarakat Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan adanya pemasangan kabel fiber optik milik Faznet yang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.
Kondisi ini dinilai mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi membahayakan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel fiber optik Faznet terpasang secara semrawut dan menumpang pada tiang listrik yang sama dengan kabel-kabel provider lainnya.
Padahal, berdasarkan peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023, setiap pemasangan tiang dan jaringan kabel fiber optik harus memiliki izin resmi dari pemerintah kota.
Darma, Humas PLN UID Lampung, menegaskan bahwa saat ini hanya perusahaan Icon Plus yang diizinkan untuk menumpang kabel fiber optik pada tiang listrik PLN.
“Pemasangan kabel tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik,” ujarnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Senada dengan PLN, Camat Tanjung Karang Timur, Efri, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada provider manapun untuk menempelkan kabel pada tiang listrik.
Ia meminta PLN untuk melaporkan kejadian ini.
Ketika dikonfirmasi, pihak Faznet enggan memberikan keterangan mengenai izin pemasangan kabel fiber optik mereka.
Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah kota sebelum melakukan pemasangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison, juga tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh Faznet.
Terkait persoalan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang melanggar peraturan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet