Warga Pertanyakan Data PKH di Tanggamus, Istri Kepala Pekon Diduga Masih Terima Bantuan

Warga Pertanyakan Data PKH di Tanggamus, Istri Kepala Pekon Diduga Masih Terima Bantuan
Ket Gambar : Ilustrasi

Clickinfo.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH), yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi keluarga miskin, kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus. 

Di Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, muncul dugaan kuat bahwa istri seorang kepala pekon (kakun) masih terdaftar sebagai penerima bantuan, memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Dugaan ini mencuat setelah informasi yang beredar menyebutkan bahwa istri dari Kakon Sampang Turus, dengan nama Rodemah, masih menerima manfaat PKH. 

Situasi ini dinilai janggal karena suaminya kini menjabat sebagai kepala pekon, sebuah posisi yang secara finansial dianggap mampu.

"Nama yang bersangkutan masih ada sampai hari ini di daftar penerima. Untuk kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke petugas PSM," ujar seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurut sumber lain, Kakon Sampang Turus sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri istrinya dari daftar penerima PKH sejak awal menjabat. Namun, prosesnya dianggap tidak tuntas.

"Di awal, Pak Kakon memang sempat membuat pengunduran diri untuk istrinya sebagai penerima manfaat PKH, tetapi seperti kartu KKS-nya itu tidak dikasih ke petugas Puskesos. Jadi, sama saja bohong, buktinya dia masih mengambil hingga sekarang," jelas sumber tersebut.

Pengakuan senada disampaikan oleh Budi, pendamping PKH yang bertugas di pekon tersebut. 

Ia membenarkan bahwa Rodemah masih terdaftar sebagai penerima manfaat. Budi mengaku sudah pernah mengingatkan sang kakon untuk segera melakukan graduasi atau pengunduran diri melalui petugas Puskesos pekon.

"Kalau dulu memang pernah istri kakon dapat bansos, Mas. Saya juga dulu sempat ke rumah Kakon Marhawi (nama suami Rodemah) agar segera dikeluarkan melalui Puskesos pekon," ungkap Budi.

Kasus ini sontak menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data penerima manfaat dan transparansi penyaluran bantuan sosial. 

Masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tidak bisa dianggap enteng.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 43 ayat (1) mengatur sanksi pidana. 

"Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000"

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kakon Sampang Turus maupun istrinya. 

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Kasus ini menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan Kementerian Sosial untuk meninjau ulang sistem pendataan agar program yang bertujuan mulia ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Alfian)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment