
Clickinfo.co.id – Aktivitas penambangan tanah ilegal yang telah berlangsung selama setahun di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, meresahkan warga dan mengancam lingkungan sekitar.
Ribuan rit tanah diduga telah dikeruk dan dijual dari lokasi yang dekat dengan permukiman, pondok pesantren, dan area pemakaman keluarga.
Kepala Desa Karang Anyar, Sumanto, mengungkapkan keprihatinannya atas operasi tambang yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
“Tambang liar ini tidak memiliki izin dari warga, kepala dusun, dan Kepala Desa Karang Anyar hingga Kecamatan Jati Agung,” terang Sumanto pada Senin, 21 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa lokasi tambang sangat dekat dengan makam keluarga dan Pondok Pesantren Anida milik keluarga Alfian Husin.
Sumanto menjelaskan bahwa aktivitas tambang telah dihentikan sementara pada hari ini, namun ia tidak dapat memastikan keberlanjutannya.
“Hari ini dihentikan sementara, namun belum tahu kalau besok, karena penutupan/penyegelan bukan wewenang saya. Sudah saya laporkan ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dampak dari penambangan liar ini mulai dirasakan warga.
Sumanto menyebutkan adanya laporan mengenai debu yang masuk ke area Pondok Pesantren, sekolah, dan rumah warga.
“Penambangan liar ini mengakibatkan debu masuk ke Pondok Pesantren, sekolah, dan rumah berdasarkan laporan warga adanya penggalian tanah, sehingga warga resah,” tambah Sumanto.
Saat tim media meninjau langsung lokasi, sebuah ekskavator terlihat di area tambang, namun tanpa adanya aktivitas pengerukan.
Seorang warga yang tinggal dekat lokasi, Triono, mengonfirmasi bahwa penggalian tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren dan kavlingan.
Triono juga mengakui dampak debu dari aktivitas tambang, meskipun ia menyebutkan adanya upaya penyiraman setiap hari.
“Bagi pribadi saya yang memiliki anak kecil, belum berdampak negatif. Saat ini tambang tersebut melakukan penyiraman setiap hari, namun yang di depan berdampak debu,” tutup Triono.
Masyarakat dan pihak desa berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Ditreskrimsus Polda Lampung dapat segera melakukan penyegelan lahan tersebut.
Pasalnya, tambang ini tidak hanya diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin tambang galian C, tetapi juga telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Comments (0)
There are no comments yet