Ustad Harsono Atas nama Pribadi dan Staf Meminta Maaf Melalui Wapri Kepada Novis Telah Menghalangi Kerja Wartawan
-
Novis
- 02 December 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Melalui sambungan whattsapp pribadi hari Sabtu 1 Desember 2023 Ustadz Harsono selaku Ketua Yayasan Miftahul Jannah meminta maaf kepada Novis selaku pers yang telah dihalang-halangi untuk mengkonfirmasi pemberitaannya oleh oknum guru Yayasan Miftahul Jannah.
Atas nama pribadi Ketua Yayasan MIftahul Jannah, Bapak Harsono Edwin Puspita dan mewakili guru Yayasan yang berbuat semena-mena dengan menghalang-halangi kerja Novis selaku wartawan untuk mengkonfirmasi berita RHM.
Ya saya selaku pribadi kita hanyalah manusia biasa dan saling memaafkan namun dikarenakan saya tergabung sebagai pengurus Lembaga Solidaritas Pers Indonesia (SPI) di DPW Provinsi Lampung saya ikut arahan Ketua DPW SPI Provinsi Lampung, "terang novis.
Novis secara pribadi memaafkan namanya manusia penuh khilaf.
Ketua SPI Provinsi Lampung Hertop Halil, Novis merupakan anggota Lembaga Pers SPI tempat nya bernaung, belum menerima kalau Novis selaku wartawannya dihalang-halangi.mencari berita dengan diperlakukan tidak baik dengan melempar buku oleh oknum guru Sevi Yayasan Miftahul Jannah, dikarenakan menyangkut marwah Pers, tidak semua Pers buruk, "tukas Hertop.
Novis selaku wartawan telah memberikan ruang hak jawab namun sulit dari tanggal 24 November 2023 barulah bisa bertemu Ustadz Harsono selaku Ketua Yayasan Miftahul Jannah.
Barulah Sabtu, 2 Desember 2023 dan setelah diperoleh keterangan langsung naik dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Ustadz Harsono.
Saya selaku pribadi memaafkan hanya saja saya selaku Pers, perlu pertimbangan Ketua Lembaga Pers tempat saya bernaung yaitu sebagai anggota Solidaritas Pers Indonesia (SPI)Provinsi Lampung dikarenakan saya bekerja membawa Pers ada Lembaga saya yang menaunginya.
Terima kasih kepada semua Lembaga Pers yang telah mensupport, mendukung : JMSI, IWO terutama kepada Solidaritas Pers Indonesia (SPI) tempat saya bernaung yang siap mendampingi terkait dihalang-halangi pemberitaan oleh oknum guru Sevi Yayasan Miftahul Jannah melempar buku saat ingin mengkonfirmasi berita kepada Ketua Yayasan Miftahul Jannah.
Kita selaku Pers harus memiliki integritas, moralitas jangan mau untuk dilecehkan sehingga harkat dan martabat wartawan sebagai kontrol sosial dihargai karena Pers merupakan Pilar Bangsa Indonesia.
Pembelajaran kepada semua pihak agar untuk menerima dengan baik tidak mengahalangi tugas wartawan karena wartawan dilindungi Undang-Undang.
Sesuai dengan UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama Dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Jangan sampai kita terjadi luka fisik dulu baru melapor padahal dengan cara melempar dan mengusir itu merupakan bentuk menghalang-halangi untuk mencari, mengkonfirmasi berita.
Setelah dinaikkan berita, untuk mengkonfirmasi berita kita dihalang-halangi.
Saat berita sudah naik kemudian baru minta maaf, dan secara immaterial marwah seorang wartawan sangat-sangat dirugikan tidak dihargai dan direndahkan sekali.
Saya selaku wartawan ingin memberikan karya kepada pembaca dengan berimbang, dan terus memberikan karya-karya terbaik di bidang media ketika dihalang-halangi gimana wartawan akan mendapatkan berita berimbang dan berita yang menyajikan informatif, faktual, berimbang, inspiratif kepada pembaca.
Comments (0)
There are no comments yet