
Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Dari total 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari lalu, yang ditetapkan pula sebagai hari libur nasional, berlangsung serentak di 38 provinsi dan sejumlah (dari total 128) negara perwakilan tersisa, ternyata sebanyak 37.466 TPS di antaranya memulai proses pelaksanaan pembukaan pemungutan suara tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni lebih dari atau dimulai setelah pukul 07.00 WIB.
Disebutkan, angka kasus TPS telat buka yang kemudian diketahui disebabkan oleh banyak faktor ini terjadi di 10 provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Ini jadi temuan terbesar peringkat pertama pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara, hasil patroli pengawasan melekat (waskat) lembaga penyelenggara Pemilu unsur pengawas: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selama masa pencoblosan dan penghitungan suara di TPS se-Indonesia.
Lalu terbesar kedua, sebanyak 12.284 TPS ditemukenali tidak menyediakan alat bantu braille template bagi pemilih penyandang disabilitas netra. Ketiga, sebanyak 10.496 TPS tidak mendapat logistik Pemilu lengkap.
Keempat, di 8.219 TPS ditemukenali adanya pemilih khusus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam DPT Pemilu 2024) yang mencoblos di luar domisili kelurahan yang sesuai e-KTP.
Kelima, di 6.084 TPS ditemukenali terjadinya surat suara tertukar, di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.
Keenam, di 5.836 TPS ditemukenali adanya pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
Ketujuh, di 5.449 TPS didapati pula KPPS-nya tidak menjelaskan soal tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kedelapan, di 3.724 TPS didapati temuan Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di area lokasi TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kesembilan, di 3.521 TPS ditemukenali ada saksi peserta Pemilu yang mengenakan atribut yang memuat nomor urut atau simbol peserta Pemilu, baik saksi partai politik dan saksi calon anggota DPD RI peserta Pemilu Legislatif, mau pun saksi Capres-Cawapres peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pileg-Pilpres).
Ke-10, di 2.632 TPS ditemukenali adanya mobilisasi dan/atau upaya mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta Pemilu, dan/atau penyelenggara) dalam menggunakan hak pilihnya.
Ke-11, di 2.509 TPS didapati saksi peserta Pemilu yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau tim pemenangan atau peserta Pemilu.
Ke-12, di 2.413 TPS ditemukenali ada pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Soal ini Bawaslu tegas. Melalui pengawasan berjenjang, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS-TPS itu.
Ke-13, di 2.271 TPS didapati terjadinya praktik intimidasi yang ditujukan kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilu di TPS.
Selanjutnya, masalah serius lainnya pada tahapan penghitungan suara (tungsura) hasil pelototan Bawaslu menguak enam temuan. Di antaranya pertama, terdapat data rekapitulasi hasil penghitungan suara di 11.233 TPS melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang tidak dapat diakses baik oleh petugas Pengawas TPS (PTPS) Pemilu, saksi peserta Pemilu, dan/atau masyarakat.
Kedua, di 2.162 TPS bahkan didapati adanya ketidaksesuaian antara jumlah dari hasil penghitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah, dengan jumlah pemilih yang hadir fisik menggunakan hak pilihnya.
Ketiga, di 1.895 TPS di 10 provinsi didapati Pengawas TPS (PTPS) tidak diberikan formulir Model C.Hasil Salinan, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
Keempat, di 1.473 TPS, ditemukan adanya intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu.
Temuan masalah serius, diperoleh Bawaslu dari hasil patroli pengawasan lapangan Pemilu Serentak 2024 di 38 provinsi tersebut dibeberkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja didampingi oleh dua komisioner, Lolly Suhenty dan Puadi, dalam konferensi pers H+1 di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Februari 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merinci, ada 19 masalah dari hasil patroli pengawasan di 38 provinsi ini, terdiri 13 permasalahan pada pemungutan suara, dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ujar Rahmat Bagja, seperti disitat dari situs resmi, dan diakses di Bandarlampung, Kamis malam.
Komisioner cum Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, masalah terbanyak terjadi di TPS di tahapan pemungutan suara terkait keterlambatan dimulainya pencoblosan. Sedangkan dalam tahap penghitungan suara, masalah paling banyak terjadi terkait data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang tidak dapat diakses oleh petugas Pengawas TPS, saksi peserta Pemilu, dan/atau masyarakat.
Lantas, apa tindaklanjut hasil pengawasan melekat terkait 19 temuan masalah serius dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari tersebut?
Lantas, komisioner cum Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi menyebut beberapa.
Terhadap TPS yang buka lebih dari pukul 07.00 WIB misalnya, jajaran pengawas Pemilu sudah menyampaikan saran kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan.
"Jadi pengawas Pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan," terang Puadi.
Puadi menegaskan terkait Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses baik oleh pengawas Pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas Pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS lokasi temuan.
Menutup konferensi pers, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut per Kamis, jajaran pengawas Pemilu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan penghitungan suara lanjutan, serta pemungutan dan penghitungan suara susulan.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas mulai lakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada hari yang sama," pungkasnya.
Diketahui, dari 823.220 TPS 2024, sebanyak 820.161 TPS di antaranya TPS dalam negeri, sisanya 3.059 TPS Luar Negeri.
Pemilu ke-13 Indonesia, Pemilu keempat yang dihelat tepat tahun kabisat, dan Pemilu ke-6 pascareformasi ini mendapatkan atensi besar komunitas dunia. Media massa internasional tampak lebih padat menyoroti berbagai laku malapraktik kecurangan yang secara terbuka dilancarkan oleh salah satu kubu peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang didukung rezim berkuasa, dan dipraktikkan jauh dari semangat asas Pemilu setempat yakni luber, jurdil, demokratis, yang dikritik cuma sekadar stempel belaka. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet