
Clickinfo.co.id - Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung, Hertop Halil, menyampaikan kecaman keras terhadap Dameria Yolandha (DY), seorang oknum lurah di Bandar Lampung yang diduga kuat menghalangi tugas jurnalis.
Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan media di kantor SPI di Jalan Purnawirawan 1 pada Senin, 27 Mei 2024.
“DY, oknum lurah di Bandar Lampung, diduga kuat menghalang-halangi tugas pers. Tindakan ini sangat kami sesalkan,” ucap Hertop Halil.
Ia menambahkan bahwa tindakan DY ini jelas tidak dapat diterima dan melanggar hak-hak jurnalistik yang diatur oleh undang-undang.
DY diduga menahan identitas wartawan berupa fotokopi KTA, KTP, dan surat tugas ketika para jurnalis tengah melaksanakan tugasnya.
“Walaupun hanya fotokopi, identitas pers tersebut tetap ditahan oleh DY,” ujar Hertop.
Ia menjelaskan bahwa penahanan identitas ini sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan dan mengancam keselamatan awak media.
Hertop menekankan bahwa tindakan ini masuk dalam unsur pidana karena menghalangi tugas pers.
“Jelas masuk unsur pidananya. Dameria Yolandha diduga kuat menghalangi tugas pers saat bertugas,” terang Hertop Halil.
Hertop juga menegaskan bahwa pers dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
“Saat jurnalis bertugas dan identitasnya ditahan, hal ini jelas menghalangi tugas wartawan,” tambahnya.
Ketua SPI Lampung ini berkomitmen untuk terus memantau dan memonitor kasus ini.
“Saya sangat mendukung agar kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum, sehingga pers benar-benar dilindungi oleh undang-undang dan dapat bekerja dengan nyaman untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat,” tutup Hertop.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 Mei 2024, awak media dari Clickinfo mendatangi DY untuk meminta konfirmasi terkait isu perselingkuhan yang beredar di masyarakat.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, DY justru memperlakukan jurnalis dengan kasar dan menggunakan struktur kelurahan seperti RT dan Linmas untuk mengusir jurnalis dari kantor lurah.
"Dalam interaksi tersebut, DY memaki-maki kami dengan kata-kata kasar seperti 'ANJ…'," ungkap Novis, jurnalis dari Clickinfo.
Selain tindakan kasar, DY juga menahan identitas jurnalis berupa fotokopi surat tugas, KTA, dan KTP.
“Untuk apa oknum lurah tersebut menahan identitas wartawan meskipun hanya fotokopi?” tanya Novis.
Tindakan ini semakin memperburuk citra DY sebagai pejabat publik.
Selain dugaan perselingkuhan, tindakan DY terhadap jurnalis menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak menghargai profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, agar kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
Skandal ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan etika bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet