SPBU 24.352.46 Telukbetung Betung Timur Diduga Jual Solar Subsidi ke Pengepul
-
Aidil
- 26 November 2024

Clickinfo.co.id - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 24.352.46 yang berlokasi di Jalan Laksamana RE Martadinata Sukamaju, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa, 26 November 2024, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pengecoran solar dalam jumlah besar ke kendaraan yang dimodifikasi.
Praktik ini diduga dilakukan oleh mafia pengepul BBM.
"Sudah menjadi rahasia umum kalau SPBU itu sering jadi langganan pengecor," ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
"Padahal, banyak warga yang kesulitan mendapatkan solar," tambahnya.
Dugaan adanya kongkalikong antara operator SPBU dengan mafia pengepul semakin menguat.
Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang diduga milik pengepul tersebut selalu mendapatkan prioritas dalam pengisian BBM.
"Mereka sudah antre dari sore, padahal SPBU baru buka jam tujuh pagi. Ini jelas ada yang tidak beres," ujar warga lainnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak SPBU yang diwakili oleh pengawas berinisial AH enggan memberikan keterangan.
Sikap menghindar dari pihak SPBU semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Ancaman Hukuman Pidana
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet