Praperadilan Agus Nompitu, HMI Bandarlampung Minta Keadilan Tanpa Diskriminasi

Praperadilan Agus Nompitu, HMI Bandarlampung Minta Keadilan Tanpa Diskriminasi
Ket Gambar : (Clickinfo.co.id/Istimewa)

Clickinfo.co.id – HMI Bandarlampung minta keadilan tanpa diskriminasi di kasus KONI Lampung. 

Proses praperadilan yang dihadapi Agus Nompitu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pada PON XX Papua Tahun 2020 semakin memanas. 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung menyuarakan dukungan penuh mereka untuk Agus Nompitu.

Sambil menuntut keadilan tanpa diskriminasi dalam sistem hukum.

Ketua Umum HMI Cabang Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menegaskan bahwa pihaknya menilai penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka memiliki kejanggalan. 

Menurutnya, Agus Nompitu bukanlah pengambil keputusan final dalam organisasi.

Melainkan bertanggung jawab atas bidang perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya, dan usaha.

"Penetapan tersangka ini terkesan tebang pilih. Jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah kerugian negara.

"Maka yang harus bertanggung jawab secara formil adalah ketua umum organisasi," ujar Mauldan, Selasa, 12 Maret 2024. 

Ia juga menyoroti fakta bahwa ketua umum, sekretaris, dan bendahara, yang seharusnya terlibat dalam proses anggaran, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 mencapai nilai Rp2,57 miliar, merugikan negara. 

Mauldan menyatakan keprihatinan terhadap lambatnya proses penyidikan, mengisyaratkan adanya upaya mengkondisikan opini publik.

"Saudara Agus Nompitu telah menggugat praperadilan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan HMI Bandar Lampung memberikan dukungan penuh. 

"Kami berharap proses ini berjalan seadil-adilnya sehingga hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah," ungkap Mauldan.

Diketahui, sidang perdana praperadilan Agus Nompitu dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024. 

HMI Cabang Bandarlampung berkomitmen untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

Mauldan mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk menyoroti dan mendukung langkah ini.

"Saudara Agus Nompitu sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saja bisa dibeginikan. Bayangkan jika menimpa masyarakat biasa yang tidak bisa membela diri. 

"Kami akan kawal proses ini sampai manapun agar tidak ada ketidakadilan, diskriminatif, dan tebang pilih," tegas Mauldan.

HMI Bandarlampung juga mengancam akan melaporkan ketidakadilan dalam kasus ini ke Jaksa Agung RI, JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden Republik Indonesia.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses praperadilan tersebut. 

Dukungan HMI Bandarlampung diharapkan dapat memberikan tekanan positif untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment