Polsek Jati Agung Ringkus Pencuri HP di Water World, Pelaku Tertangkap Saat Jual Barang Curian Online

Polsek Jati Agung Ringkus Pencuri HP di Water World, Pelaku Tertangkap Saat Jual Barang Curian Online
Ket Gambar : Penangkapan terhadap pelaku berinisial AD (42), warga Kota Bandar Lampung, dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian, Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. | Ist

Clickinfo.co.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di area Taman Hiburan Rakyat (THR) Water World, Desa Wayhuwi, Kecamatan Jati Agung. 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AD (42), warga Kota Bandar Lampung, dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian, Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan telepon genggamnya saat berada di Water World. 

Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mencoba menjual barang curian melalui platform media sosial Facebook.

“Pelaku yakni AD (42), warga Kota Bandar Lampung. Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama dengan waktu kejadian,” ungkap Iptu Rudy, Selasa, 8 April 2025. 

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa penyelidikan mengarah pada sebuah postingan di marketplace Facebook yang menawarkan telepon genggam milik korban. 

Polisi kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku yang menyamar sebagai pembeli di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Bandar Lampung.

“Saat kami memastikan bahwa HP yang ditawarkan tersebut benar merupakan hasil curian milik korban, tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Rudy.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara membongkar tas korban yang diletakkan di pondokan saat korban sedang berenang. 

Pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam iPhone 11 dan kemudian berupaya menjualnya melalui platform online.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Mapolsek Jati Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi di area Water World, Jati Agung.

Korban, seorang mahasiswa, meletakkan telepon genggam miliknya di dalam tas yang berada di pondokan saat sedang menikmati wahana air.

“Setelah selesai bermain di wahana Rainbow Slide, korban mendapati telepon genggamnya telah hilang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit iPhone 11 berwarna hitam,” pungkas Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp3.000.000. 

Namun, berkat respons cepat dan kerja sama yang baik dari pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu yang relatif singkat. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment