Polemik Izin Water World Lampung, Camat Diduga Langgar Aturan

Polemik Izin Water World Lampung, Camat Diduga Langgar Aturan
Ket Gambar : Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Beroperasinya Water World Lampung sejak Agustus 2024 telah memicu polemik di tengah masyarakat. 

Dugaan adanya pelanggaran izin lingkungan yang melibatkan oknum Camat Jati Agung (FA) semakin memperkeruh situasi.

Informasi yang dihimpun, Camat Jati Agung (FA) diduga telah menandatangani izin lingkungan Water World Lampung tanpa melibatkan unsur masyarakat, khususnya warga Desa Way Huwi yang berada di sekitar lokasi wisata air tersebut. 

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah desa dan melibatkan masyarakat dalam proses perizinan.

Camat Jati Agung sebelumnya, EI, membenarkan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah menandatangani izin tersebut. 

“Saat awak media menanyakan dengan camat yang menjabat sebelumnya (EI) tidak pernah menandatangani izin tersebut,” ujar EI.

Warga Desa Way Huwi telah menyampaikan keluhan terkait keberadaan Water World Lampung, di antaranya adalah banjir dan pencemaran air akibat limbah dari wahana tersebut. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perizinan tidak melibatkan masyarakat secara penuh.

Sementara, General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika wahana air tersebut tidak memiliki izin.

Ia mengklaim bahwa semua izin yang diperlukan telah dilengkapi, termasuk UKL-UPL dan PBG.

“Saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat,” tegas Rio.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Kepala Desa Way Hui, M. Yani. Menurut Yani, tidak pernah ada dokumen persetujuan lingkungan yang ditandatangani olehnya atau perangkat desa lainnya.

Tindakan oknum Camat Jati Agung (FA) yang diduga melanggar prosedur perizinan telah melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan. 

Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa dalam proses perizinan harus melibatkan organisasi perangkat daerah teknis terkait, seperti pemerintah desa.

Selain itu, tindakan Camat Jati Agung juga diduga melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penertiban Bangunan Gedung.

Polemik izin Water World Lampung ini masih terus berlanjut. 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment