
Clickinfo.co.id - Kembalikan berkas Bacagub Lampung Bambang Handoko optimis melaju.
Bambang Handoko, seorang advokat ternama di Lampung, secara resmi mengembalikan berkas pencalonannya sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Penyerahan berkas dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung.
Pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, Bambang Handoko dijadwalkan mengikuti sesi foto dan tes properti yang diadakan oleh PDIP.
"Saya meminta doa dari seluruh masyarakat Lampung agar proses ini berjalan lancar," ujar Bambang penuh harap.
Usai pengembalian berkas, Bambang menegaskan komitmennya untuk membangun Provinsi Lampung dengan meninjau kembali berbagai kebijakan yang ada.
"Kita perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang ada saat ini perlu penertiban agar benar-benar pro rakyat.
"Fungsi hukum yang sebenarnya adalah amanah terhadap rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang memaparkan program kerjanya untuk 90 hari pertama jika terpilih nanti.
"Kami akan meneruskan program-program yang memang pro rakyat.
"Namun, jika ada yang tidak sesuai, kami akan segera melakukan evaluasi," jelasnya.
Tidak hanya ke PDIP, Bambang juga mengembalikan berkas pencalonannya ke beberapa partai lain, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
Meski demikian, ia optimis bisa mendapatkan rekomendasi dari PDIP sebagai calon gubernur Lampung.
"Berbekal doa, dorongan, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat, itulah yang menjadi motivasi saya dalam mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Lampung periode 2024-2029," pungkas Bambang, penuh semangat.
Bambang Handoko kini menunggu proses lebih lanjut dari partai-partai tersebut, sembari terus berinteraksi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan dukungan. (Novis)
Comments (1)
whokah this blog is wonderful i lov reading your articles. Keep up the great work! You understand, a lot off people are looking round for this information, you can aid them greatly. https://Lvivforum.Pp.ua/
Reply