Polda Lampung Musnahkan 10,18 Kg Sabu dan Narkoba Senilai Rp10,7 Miliar

Polda Lampung Musnahkan 10,18 Kg Sabu dan Narkoba Senilai Rp10,7 Miliar
Ket Gambar : Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Irfan N., dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 10,18 kg, ganja seberat 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir. Narkoba ini berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.

Nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 10.731.680.000,-. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan 94.482 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam incinerator dan dibakar hingga habis. Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment