Polda Lampung Bongkar Praktik Prostitusi Online, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Lampung Bongkar Praktik Prostitusi Online, Dua Tersangka Ditangkap
Ket Gambar : Konferensi Pers TPPO prostitusi online yang dihadiri Kasubbid Penmas Andri Y dan perwakilan dari UPTD Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Lampung Bapak Andreas, Selasa 5 November 2024. Foto: Diambil langsung oleh Novis

Clickinfo.co.id - Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang atau prostitusi online yang terjadi di sebuah kontrakan di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. 

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AP dan DS, yang diduga berperan sebagai mucikari dan pembeli jasa seks. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, alat kontrasepsi, dan uang tunai.

Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Modus operandi para pelaku yakni dengan menawarkan jasa seks melalui aplikasi MiChat. 

Pelaku AP berperan sebagai admin yang mengelola akun MiChat dan menawarkan jasa seks kepada para pelanggan. 

Sementara itu, pelaku DS berperan sebagai pembeli jasa seks.

"Para pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan aplikasi media sosial untuk memperluas jaringan dan menarik pelanggan," ujar Kompol Andri.

Korban dalam kasus ini adalah dua orang perempuan berinisial FL dan IG. Mereka ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan iming-iming sejumlah uang.

"Korban dipaksa untuk melayani nafsu para pelanggan. Tindakan ini sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia," tegas Kompol Andri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan di bidang perdagangan orang. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan orang. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu kepolisian," pungkas Kompol Andri.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment