Perusakan Traktor di Lahan Kota Baru Sulut Tindakan Hukum

Perusakan Traktor di Lahan Kota Baru Sulut Tindakan Hukum
Ket Gambar : Perusakan traktor oleh petani penggarap lahan Kota Baru. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Perusakan traktor di lahan Kota Baru Lampung Selatan sulut tindakan hukum.

 

Pada Sabtu, 16 Maret 2024, di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sebuah kejadian menggemparkan terjadi. 

 

Soleha (41), pemilik sebuah traktor merek John Deere JD 5610, melalui kuasa hukumnya, Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi saat proses penertiban lahan Kota Baru.

 

Menurut laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung, Soleha telah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 

Hal itu tentang KUHP, khususnya Pasal 406 dan/atau Pasal 170, terkait dengan perusakan yang dialami traktornya pada tanggal 16 Maret 2024 lalu. 

 

Peristiwa ini bermula saat pihak BPKAD Provinsi Lampung, melalui perwakilannya, Fernando Simatupang, menyewakan 2 unit traktor kepada Soleha pada tanggal 15 Maret 2024. 

 

Keesokan harinya, saat proses penertiban lahan Kota Baru berlangsung, pihak petani penggarap lahan baru, yang tidak mematuhi aturan Perda retribusi sewa lahan kota, melakukan perlawanan. 

 

Mereka menghalangi aktivitas penertiban dan bahkan melakukan perusakan terhadap traktor milik Soleha.

 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Soleha, Bakti Prasetyo, SH, dalam wawancara usai pelaporan, diketahui bahwa dalam kerusuhan tersebut, traktor milik kliennya mengalami kerusakan serius. 

 

"Salah satu ban traktor sobek dan dinding atap traktor rusak parah akibat serangan senjata tajam.

 

"Ini dilakukan oleh salah satu individu di tengah kerumunan massa," papar Bakti Prasetyo, Rabu, 20 Maret 2024. 

 

Dia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Bakti juga menyoroti kerugian materi yang diderita kliennya akibat peristiwa tersebut, yang menyebabkan traktor tidak dapat beroperasi. 

 

"Kami pun berharap pelaku perusakan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku dan proses hukum ini dapat diselesaikan dengan adil," tegasnya.

 

Diketahui, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan diharapkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku perusakan.

 

Tak lain guna membawa pelaku ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan anarkis tersebut. 

 

Sementara itu, kasus ini menunjukkan kompleksitas konflik antara petani penggarap lahan dengan pemerintah daerah terkait penertiban lahan Kota Baru di Lampung Selatan.

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment