Penggunaan BOS 2022 SDN 1 Kupang Raya Susuai Juknis Permendikbudristek

Penggunaan BOS 2022 SDN 1 Kupang Raya Susuai Juknis Permendikbudristek
Ket Gambar : SDN 1 Kupang Raya. ISTIMEWA

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG – Baru-baru ini, salah satu portal berita online di Provinsi Lampung, memberitakan adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) 2022, di SDN 1 Kupang Raya Kota Bandar Lampung.

Pada pemberitaan, penulis menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp112 juta untuk menggaji guru honorer pada sekolah berlokasi di Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara itu.

Penulis berita itu menyebutnya sebagai berikut: realiasi gaji guru honorer selama 2022 atau 12 bulan mencapai Rp184.788.000, secara perinci Tahap I Rp47.790.000; Tahap II Rp79.650.00; dan Tahap III Rp57.348.000.

Kemudian, si penulis diduga menganalisa sendiri, yang katanya dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pembayaran gaji guru honorer di sana tidak sebesar Rp184.788.000 untuk selama 12 bulan.

Begini perhitungan si penulis: jumlah guru honorer SDN 1 Kupang Raya sebanyak 10 orang. Masing-masing guru menerima gaji Rp25.000 per jam dikalikan dengan 24 jam dalam sepekan, hasilnya Rp600.000 per pekan.

Selanjutnya, si penulis diduga mengalikan lagi dari jumlah Rp600.000 itu dikalikan dengan 10 guru honorer, hasilnya Rp.6.000.000. Kemudian, si penulis itu tiba-tiba mengalikan angka Rp.6.000.000 dengan 12 kali/ bulan.

Sehingga, si penulis berasumsi bahwa gaji guru honorer di SDN 1 Kupang Raya selama 12 bulan pada 2022 menghabiskan dana Rp72 juta. Sehingga opini penulis muncul bahwa sekolah telah terjadi kelebihan bayar Rp112 juta.

Angka kelebihan bayar Rp112 juta, itu opini si penulis berdasar hasil pengurangannya dari realisasi gaji guru honorer 2022 sebesar Rp184.788.000 dikurangi Rp72 juta yang merupakan asumsi si penulis.

Padahal, angka yang muncul sebesar Rp72 juta itu merupakan angka keliru. Diduga dalam menganalisa, si penulis kurang jeli, sehingga saat menghitung terjadi kesalahan perhitungan yang mengakibatkan kesalahan dalam penjumlahan.

Sebab, jika si penulis menghitung dengan benar pada asumsinya itu, seharusnya gaji guru honorer Rp25 ribu per hari dikalikan dengan 24 jam dalam sepekan, hasilnya Rp600 ribu, kemudian dikalikan empat atau sebulan, hasilnya Rp2,4 juta.

Seharusnya, perhitungan si penulis itu sebesar Rp2,4 juta per orang, kemudian dikalikan 10 orang, selanjutnya dikalikan selama 12 bulan pada 2022, dan hasilnya seharusnya Rp288 juta.

Bila si penulis memakai rumus itu, maka perhitungannya semakin kesasar atau salah. Artinya perhitungan si penulis yang dituangkan pada portal media online tersebut itu salah besar.

Pernyataan yang ditulis ini, berdasar paparan dari Kepala SDN 1 Kupang Raya yang diwakili bendahara sekolah Susanti, S.Pd.SD, saat ditemui awak media, di sekolahnya, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Diketahui, sejumlah awak media ini mendatangi sekolah, sebab portal media online yang memberitakan berita itu tidak datang ke sekolah guna mendengarkan klarifikasi dari pihak sekolah. Padahal, sebelumnya sudah atur janji.

Susanti menjelaskan, bahwa penggunaan BOS di SDN 1 Kupang Raya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Permendikbudristek tersebut yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

“Insyaallah kami amanah dalam menggunakan BOS. Penggunaan dana ini juga sudah kami pertanggungjawabkan kepada Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung,” katanya.

Ia menyebut, pemberitaan pada portal media online tersebut diduga tidak mematuhi kode etik jurnalistik. Sebab, data yang diperoleh tidak diuji informasinya dan tidak melakukan konfirmasi kepada sekolah sebelum menurunkan tulisan di masyarakat.

“Pemberitaan itu seolah-olah menghakimi kami dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah seperti pada kode etik jurnalistik, serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sesalnya.

Susanti mengatakan, realiasi gaji guru honorer selama 2022 atau 12 bulan yang mencapai Rp184.788.000, semua telah diberikan kepada seluruh guru honorer di SDN 1 Kupang Raya.

Bahkan, nilai tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat dan Disdikbud Bandar Lampung, serta juga diunggah pada laman Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) milik Kemendikbudristek.

“Kesimpulannya, sekolah tidak kelebihan bayar untuk menggaji guru honorer pada 2022 lalu. Semua sudah tepat. Kami menilai berita itu sangat menyesatkan, karena penulis hanya berasumsi tanpa adanya konfirmasi ke pihak sekolah,” ketusnya.

Ia menambahkan, bahwa realisasi dana BOS di SDN 1 Kupang Raya pada 2022 lalu hanya berkisar 40 persen. Padahal, dalam Permendikbud tentang hal itu, penggunaan pembayaran guru honorer paling banyak 50 persen.

“Kami menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan dengan pijakan Permendikbud. Jadi kalau ada yang menduga-duga, silahkan datang ke kami untuk dijelaskan. Penggunaan dana BOS sudah transparan,” ujarnya. (TIM)

Related Posts

Comments (1)

  • JOKO

    tidak ada di dunia ini yang transparan. dunia kita ini dunia abu abu. presiden dan keluarga ikut jadi pejabat, walikota dan keluarga ikut jadi pejabat, manajer keluarga ikut jadi staff, staff keluarga ikut dapet kerjaan. wisausaha dapet proyek sodara ikut pegang...klo masalah uang, tinggal puter ganti tulisannya yang penting balance...gitukan

    Reply

Leave a Comment