Penarikan Uang Korpri Kemenag Kota Bandar Lampung Sesuai Golongan dan Juknis Pusat

Penarikan Uang Korpri Kemenag Kota Bandar Lampung Sesuai Golongan dan Juknis Pusat
Ket Gambar : Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H. Makmur Foto diambil langsung oleh Novis/Clickinfo.co.id Kamis, (29/01/2024).

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Dugaan penyelewengan anggaran terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung.

Penyelewangan anggaran tersebut meliputi dana sumbangan Korpri hingga alat tulis kantor (ATK).

Berdasarkan informasi yang diterima clickinfo.co.id, anggaran sumbangan Korpri senilai Rp10 ribu yang dari sumbangan sekitar 600 pegawai di Kota Bandarlampung tidak jelas peruntukannya.

“Selama kepala yang baru ini uang Korpri tidak jelas digunakan untuk apa saja. Tidak ada transparansi,” ujar narasumber, Rabu (28/02/2024)

Menurutnya, uang sumbangan wajib tersebut dipotong uang gaji sejak awal pegawai diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumbangan wajib tersebut juga diperuntukan bagi KUA dan Sekolah se-Kota Bandarlampung

"Misal satu orang dipotong selama 10 tahun, uangnya Rp1.200.000, kalikan saja 600 orang,” ungkapnya.

Selain itu, sumbangan Korpri, mereka juga dimintai uang dengan alasan sebagai zakat profesi penghasilan pegawai, masing-masing pegawai dipotong sekitar Rp200.000 dari uang gaji perbulan. 

“Termasuk zakat profesi penghasilan pegawai hampir Rp200 ribu dipotong untuk zakat. Itu dipotong disesuaikan dengan golongan,” tuturnya.

Sementara itu, sumber lain mengungkapkan, untuk pengadaan ATK di kantor KUA Bandarlampung sejauh ini belum ada kejelasan. Padahal, Menurutnya pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan kantor. 

"Sampai sekarang belum jelas. Anggaran itu sudah turun. Kita juga bingung,” katanya saat dihubungi via telpon.

"Saya gak tahu, beda pemimpin beda kebijakan. Untuk ATK saja sudah tiga tahun tidak ada. Jadi, kita modal sendiri,” tutupnya.

Saat awak media clickinfo.co.id, mewawancarai Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung di ruang kerjanya, Pak Makmur Kamis (29/02/2024) menerangkan, "Pegawai Kemenag Kota Bandar Lampung semenjak diangkat menjadi pegawai ada ketentuannya dari Kementerian Agama Pusat dipotong sesuai golongan. 

Golongan 2 sebesar Rp 2.000 (Dua ribu Rupiah). Golongan 3 sebesar Rp 5.000 dan Golongan 4 sebesar Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah). 

Uangnya dikelola oleh pengurus Korpri, ketua nya pak Kasubag TU Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, sekretaris Pak Hendri dan Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung pak Makmur sebagai pembina. 

Dana Korpri ini digunakan untuk kegiatan Korpri, lomba hari besar nasional, hari amal bhakti Kementerian Agama dan santunan. Setiap bulan ada laporannya," jelas Makmur. 

Zakat profesi dihimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Agama untuk memberikan 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan setiap orang dan pegawai diberikan questioner untuk mengeluarkan zakat profesi. Pengambilan dan penyalurannya dilakukan UPZ di Kemenag Kota Bandar Lampung. 

UPZ ini yang dibentuk oleh Baznas. Setelah mendapatkan zakat profesi dari pegawai Kemenag Kota Bandar Lampung. 

Zakat profesi ini diberikan ke Baznas Kota Bandar Lampung setiap bulan oleh UPZ Kemenag Kota Bandar Lampung dan penyalurannya untuk Bansos, kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan produktif oleh Baznas.

Alat Tulis Kantor (ATK) sudah masing-masing, dari KUA sendiri melalui biaya operasional KUA setiap bulan.

Madrasah memiliki biaya operasional sendiri. Sekjen di Kementerian Agama Kota Bandar Lampung tujuh ruangan sendiri per tahun mendapatkan anggaran ATK sebesar Rp 30 juta (Tiga Puluh Juta Rupiah), diterima setelah dipotong pajak PPH sekitar menerima Rp 27 Juta dibagi 12 memperoleh 2,3 Juta per ruangan mendapatkan 300.000 per bulan per ruangan. Distribusi ATK pun tidak sama sesuai kebutuhan dan yang banyak menggunakan," tambah Makmur. 

Pengajuan ATK untuk rekanan Kemenag Agama Kota Bandar Lampung sudah menggunakan E Katalog," ungkap Hendri. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment