Usut Tuntas Korupsi Chromebook dan Jalan, KAMPUD Sambangi Kejari Lampung Tengah

Usut Tuntas Korupsi Chromebook dan Jalan, KAMPUD Sambangi Kejari Lampung Tengah
Ket Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. | Ist

Clickinfo.co.id - DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memenuhi panggilan klarifikasi dari tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diajukan KAMPUD terkait proyek pengadaan 2.100 unit chromebook dan komunikasi senilai Rp17,45 miliar serta proyek peningkatan jalan di Kampung Riau Periangan senilai Rp3,98 miliar.

Kedua proyek tersebut merupakan alokasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBD tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lampung Tengah. 

Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya telah didaftarkan KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Februari 2025.

"Pada Selasa, 3 Juni 2025, kami telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, Kamis, 5 Juni 2025.

Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan secara lisan dan langsung kepada tim Pidsus Kejari Lampung Tengah mengenai laporan tersebut. 

Ia berharap tim Pidsus Kejari Lampung Tengah dapat segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan mengusut tuntas persoalan yang mengarah pada unsur tipikor ini.

Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook, Seno Aji menambahkan bahwa tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih penanganan kasus, mengingat saat ini Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022, dengan nilai proyek pengadaan chromebook sebesar Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, dalam keterangan persnya pada Selasa, 3 Juni 2025, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejagung telah memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut. 

Kelima saksi yang diperiksa adalah:
* STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
* HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
* KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
* WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021.
* AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Dr. Harli.

Pada Rabu, 4 Juni 2025, tim penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu MLS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 atau Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, dan SBY selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment