
Clickinfo.co.id - Sebuah insiden kehilangan sepeda motor di area parkir restoran cepat saji Burger King Antasari, Bandar Lampung, pada Minggu, 6 April 2025 lalu, memicu dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal di lokasi tersebut.
Pasangan Ekawati dan Yoef, warga Sukabumi, Bandar Lampung, kehilangan sepeda motor Beat Deluxe berwarna hijau dengan nomor polisi BE 2188 AHG saat mengunjungi restoran tersebut untuk menghadiri acara ulang tahun anak temannya.
Yoef, pemilik kendaraan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan parkir di Burger King Antasari yang dinilainya tidak profesional dan menyerupai parkir liar karena tidak menggunakan sistem e-parking maupun karcis resmi.
"Burger King ini kan sudah bertaraf internasional, tapi parkirnya tidak nyaman dan tidak pakai e-parking, seperti parkir liar saja," ujarnya.
Yoef berharap pihak Burger King Antasari dapat memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian atas musibah kehilangan yang dialaminya di area restoran tersebut.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, seorang juru parkir bernama Doni mengaku bekerja seorang diri selama 24 jam dan merasa tertekan dengan kondisi kerjanya.
Doni juga mengakui bahwa ia tidak memiliki karcis parkir resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk setiap kendaraan yang parkir.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa ia mendapatkan surat tugas dari pihak keamanan TNI/Polri Babin Kali Balau Kencana dan harus menyetorkan uang sebesar Rp 50.000 setiap harinya, terlepas dari jumlah kendaraan yang parkir.
"Ya terkadang harus nombok," imbuhnya.
Riyan, selaku Manager Burger King Antasari, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di restoran tersebut bukan tanggung jawab Burger King, melainkan pihak TNI/Polri.
Q"Sistem pengelolaan parkir bukan dari Burger King Antasari, namun dari pihak TNI/Polri," katanya.
Pasca kejadian kehilangan tersebut, pihak Burger King telah memindahkan lokasi parkir motor menjadi lebih dekat dengan pintu keluar masuk dan memasang kamera CCTV.
Namun, Riyan mengakui bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak jelas. Ia juga tidak mengetahui apakah ada kontribusi pendapatan parkir untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Riyan menegaskan bahwa Burger King Antasari tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan milik Ekawati dan Yoef karena telah terpasang himbauan di sekitar area parkir motor.
Namun, setiap pengunjung yang datang dan makan di restoran tersebut dikenakan pajak PPN sebesar 10%.
Menanggapi kasus serupa, dilansir dari Kompas.com pada 11 Juli 2023, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menyatakan bahwa ketentuan sepihak oleh pelaku usaha yang tertulis di karcis parkir yang mengalihkan tanggung jawab adalah tidak dibenarkan dan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Klausul semacam itu bahkan dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK.
"Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," terang Agus Suyatno.
Bahkan, pemilik tempat parkir dapat digugat secara hukum perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet