Orang Meninggal Dunia dan Merantau Ikut Milih di TPS Padang Ratu Lampung Tengah

Orang Meninggal Dunia dan Merantau Ikut Milih di TPS Padang Ratu Lampung Tengah
Ket Gambar : (Clickinfo.co.id/Red)

Clickinfo.co.id, LAMPUNGTENGAH — Bawaslu Lampung Tengah memastikan telah turun dan mendengarkan laporan caleg dari Partai PKB beberapa waktu lalu, mengenai indikasi pemilih yang sudah meninggal dunia atau merantau dapat memberikan hak suara pada pemilu dan pemilu 2024.

Sebelumnya, bersama puluhan tim lawan, Sandi Armoko kembali mengunjungi kantor Bawaslu Lampung Tengah untuk meminta klarifikasi terkait laporannya terhadap temuan Saksi Partai PKB di Kampung Purworejo.

Setelah menunggu kurang lebih satu jam, Ketua Bawaslu akhirnya bertemu dengan Sandi Armoko.

“Saya merasa puas dan senang, karena besok Ketua Bawaslu bersama Gakkumdu akan turun ke Kampung Purworejo Purwosari dan Sendang Ayu untuk memeriksa laporan kami,” ujar Sandi Armoko, Caleg Partai PKB Dapil 4 Lampung Tengah, pada Kamis (29/02/2024).

Menyikapi kunjungan Caleg Partai PKB tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menyatakan akan turun bersama pihak terkait untuk menyetujui laporan tersebut.

“Kami Bawaslu Lampung Tengah akan turun ke tiga Kampung di Kecamatan Padang Ratu untuk melakukan penelusuran dan mengungkap fakta pemilih yang meninggal dan merantau namun masih bisa memberikan hak suara,” ucapnya.

Sebelumnya, terjadi kisruh dalam pemilihan anggota legislatif umum (Pileg) di TPS 01, Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Padang Ratu dihadapkan dengan interupsi dan sanggahan oleh Saksi dari caleg nomor urut 7 dari PKB Dapil 4.

Saksi dari caleg nomor 7 PKB Dapil 4, Sayuti, mengungkapkan adanya indikasi kondisi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di TPS Kampung Purworejo. 

“Kami menemukan adanya indikasi kejadian di TPS 01 Kampung Purworejo. Ada pemilih yang masih merantau terdaftar pada absensi TPS waktu pemilu. Kami juga menghadirkan Saksi-saksi booster bahwa orang-orang tersebut sedang merantau,” ujar Sayuti, pada Kamis (22/2).

Dalam tanggapannya, Ketua PPK Kecamatan Padang Ratu, Eka Heldan, mengakui adanya sanggahan dari Saksi-saksi yang hadir dalam penghitungan tersebut. 

“Untuk sementara, rapat pleno tingkat PPK masih menghadapi sanggahan dari saksi-saksi partai politik. PPK melakukan perbaikan karena kesalahan penjumlahan. Misalnya, kesalahan penulisan yang kami akomodir,” ungkap Eka.

Eka menjelaskan bahwa sanggahan sementara yang masuk baru mengenai kesalahan penulisan. Terkait indikasi pemilih yang merantau terdaftar dalam absensi, hal ini belum ditindaklanjuti. “Hal tersebut belum kami akomodir. Saya perlu melihat dari pihak mana yang ditunjuk oleh Saksi, karena yang berhak mengajukan persetujuan di TPS adalah orang yang mendapat mandat dari pihak tersebut,” tutupnya. (Merah)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment