WBP Rutan Krui Patuh, Razia Insidentil Tak Temukan Barang Terlarang

WBP Rutan Krui Patuh, Razia Insidentil Tak Temukan Barang Terlarang
Ket Gambar : Rutan Kelas IIB Krui menggelar razia insidentil di kamar hunian WBP pada Kamis, 18 Juli 2024 sebagai upaya pencegahan gangguan Kamtib di dalam Rutan. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - WBP Rutan Krui patuh, razia insidentil tak temukan barang terlarang.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui menggelar razia insidentil di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 18 Juli 2024 sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jonli Oswan, dan diikuti oleh Staf KPR, Staf Pengelolaan, serta jajaran petugas pengamanan Regu III. 

Razia diawali dengan mengeluarkan seluruh WBP ke lapangan dan melaksanakan kegiatan Salam Pemasyarakatan. 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan kamar hunian secara mendetail dan teliti di kamar 2 dan 3 blok Tuhuk.

Hasil penggeledahan tidak menemukan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian. 

Jonli Oswan, menyampaikan bahwa razia insidentil ini merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam Rutan. 

"Dengan dilaksanakannya kegiatan razia kamar hunian ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi WBP dan petugas Rutan," ujarnya.

Kegiatan razia ini berjalan dengan aman dan tertib dan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Diketahui, razia insidentil ini merupakan salah satu upaya rutin yang dilakukan oleh Rutan Krui untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtib. 

Selain itu, Rutan Krui juga melakukan berbagai kegiatan lainnya seperti pembinaan mental dan spiritual bagi WBP, peningkatan kualitas petugas, serta penerapan deteksi dini gangguan Kamtib.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan Rutan yang aman dan kondusif bagi WBP dan petugas, serta dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment