
Clickinfo.co.id – MTF Bandar Jaya dituding abai OJK siap tindak tegas.
Sebuah keluhan dari salah satu nasabah MTF Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, Mulyadi, telah menyoroti potensi kelalaian dalam proses transaksi dan perlindungan hak konsumen.
Keluhan ini mengemuka setelah Mulyadi, sebagai pemegang hak kontrak sebuah mobil, mengalami masalah saat penyerahan BPKB kepada mantan istrinya yang tidak mendapat konfirmasi dari MTF Bandar Jaya.
Mulyadi menyatakan bahwa tanda tangan dan dokumen yang digunakan untuk pengambilan BPKB diduga dipalsukan.
Menyebabkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan identitasnya di masa mendatang.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Mulyadi telah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Lampung melalui pendampingan kuasa hukum dari Kantor Advokat Hery Hidayat and Partner.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Cabang OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
OJK juga mengaku akan menunggu tanggapan dari MTF Bandar Jaya sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Bambang juga menekankan pentingnya proses verifikasi faktual dalam perlindungan hak konsumen.
“Hal ini menegaskan kewenangan OJK dalam menangani sengketa antara lembaga jasa keuangan dan nasabah,” kata dia, Sabtu, 4 Mei 2024.
Bambang menjelaskan bahwa proses penyelesaian pengaduan memiliki batas waktu sepuluh hari kerja, yang dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Bagi nasabah yang merasa belum puas dengan jawaban dari lembaga jasa keuangan. OJK akan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Nasional atau melalui proses hukum yang sesuai,” ungkapnya.
Sementara itu, Mulyadi menyambut proses penyelesaian pengaduannya oleh OJK dengan apresiasi.
Dia berharap agar tindakan yang diambil dapat menghindarkan nasabah lain dari pengalaman serupa di masa mendatang.
Dalam upaya memberikan transparansi, OJK juga menyediakan informasi perkembangan pengaduan melalui website resminya.
Sehingga para pemohon dapat memantau proses penyelesaiannya.
Dengan demikian, respon dari Kepala OJK Lampung menunjukkan komitmen untuk menangani keluhan nasabah dengan serius dan memberikan perlindungan yang sesuai terhadap hak-hak konsumen.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan untuk kepentingan bersama. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet