Motor Dinas Lurah Diduga Berplat Palsu dan Tunggak Pajak, Aparat Penegak Hukum Pilih Diam

Motor Dinas Lurah Diduga Berplat Palsu dan Tunggak Pajak, Aparat Penegak Hukum Pilih Diam
Ket Gambar : Sejumlah sepeda motor dinas Yamaha Lexi yang digunakan oleh para lurah di Kota Bandar Lampung, yang dibeli Pemkot pada tahun 2023, diduga kuat menunggak pajak hingga tahun 2025 dan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya. | Ist

Clickinfo.co.id – Sejumlah sepeda motor dinas Yamaha Lexi yang digunakan oleh para lurah di Kota Bandar Lampung, yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) pada tahun 2023, diduga kuat menunggak pajak hingga tahun 2025 dan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya. 

Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan enggan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, memicu sorotan publik.

Sebanyak 126 unit motor Yamaha Lexi senilai Rp3,4 miliar, yang dialokasikan untuk operasional lurah se-Kota Bandar Lampung, disebut-sebut belum melunasi kewajiban pajaknya. 

Hal ini menjadi kontradiksi di tengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, yang salah satunya bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pemerintah dan swasta, seharusnya dapat dioptimalkan namun belum berjalan maksimal.

Dugaan pelanggaran semakin mencolok dengan ditemukannya motor dinas lurah yang mengubah plat nomor dari plat dinas merah menjadi plat pribadi hitam, bahkan ada yang tidak menggunakan plat sama sekali. 

Salah satu contoh, motor berplat BE 5356 AZ yang teregistrasi atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan jatuh tempo PKB pada 16 Agustus 2024 dan masa berlaku STNK hingga 16 Agustus 2028, terlihat menggunakan plat pribadi.

Kejanggalan ini menjadi sorotan saat rapat paripurna pertanggungjawaban APBD digelar di halaman kantor DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu, 2 Juli 2025. 

Sejumlah motor dinas Yamaha Lexi berwarna merah dan hitam, yang merupakan ciri khas kendaraan dinas Pemkot Bandar Lampung, tampak terparkir tanpa dilengkapi plat nomor resmi atau diganti dengan plat hitam.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan Wali Kota Bandar Lampung terhadap aset negara yang digunakan oleh bawahannya. 

Motor-motor ini dibeli menggunakan uang negara, dan semestinya pajak serta penggunaannya sesuai dengan aturan. 

Perubahan plat dinas menjadi plat pribadi juga mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap aset negara.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 Juli 2025, menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/409/900.1.13.1/IV.03/2025 tanggal 25 Februari 2025. 

Surat edaran tersebut dengan jelas menginstruksikan agar pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas, baik roda dua maupun roda empat yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah, camat, dan lurah, dibayar tepat waktu. 

Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari aparat penegak hukum, terjadi keengganan untuk berkomentar. Wakil Kepala Polda Lampung, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, memerintahkan untuk menghubungi Kabid Humas Polda Lampung. 

Namun, dari Kabid Humas diarahkan ke Fikri KBO Lantas, yang kemudian mengarahkan ke Kompol Yuri selaku PJR. Rantai koordinasi yang berbelit ini terkesan seperti "lempar-lemparan" tanggung jawab, padahal penindakan terhadap kendaraan dinas yang melanggar aturan merupakan tugas kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau langkah konkret yang diambil oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ini. 

Keengganan polisi untuk berkomentar, bahkan setelah adanya perintah dari Wakapolda Lampung, menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. 

Apakah ada upaya untuk menutupi kesalahan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN)? Dan mengapa hukum, yang seharusnya bersifat mengikat dan sama bagi setiap warga negara, seakan-akan tidak berlaku bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak dan mengubah plat nomor. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment