Meski Viral, Tanpa Aduan Publik, DKPP Tak Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran Kode Etik
-
Muzzamil
- 20 July 2023

Clickinfo.co.id, BANDUNG - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan, berdasar Pasal 159 ayat (3) Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyebutkan, DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Sehingga merujuk diksi "pasif" tersebut, dengan demikian maka DKPP hanya dapat menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke DKPP.
"Pengaduan dari masyarakat tetap diperlukan, meski pun terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diketahui khalayak ramai, atau viral, DKPP tidak dapat memprosesnya jika belum menerima aduan masuk,” tegas Heddy.
Heddy, menegaskan hal itu saat mengikuti agenda kunjungan kerja (reses) Komisi II DPR di kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (18/7/2023) lalu, menjawab lontaran pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi II DPR terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu.
Mantan wartawan kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 5 Juli 1960 jebolan Fakultas Sastera Universitas Diponegoro Semarang tersebut menerangkan, dalam Pasal 159 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu disebut DKPP wajib bersikap netral, pasif, tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Sikap pasif, sebut dia, berarti DKPP hanya dapat menangani atau memeriksa dugaan pelanggaran KEPP jika menerima aduan dari masyarakat. Hanya saja, ada satu kondisi yang dapat membuat DKPP menindaklanjuti dugaan pelanggaran KEPP. Apa itu?
Ialah adanya rekomendasi DPR. "Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pemilu. Kami tidak bisa memeriksa karena tak ada aduan. Kecuali ada rekomendasi dari Komisi II,” terang Heddy, peniti karir ‘kuli tinta’ di Majalah Tempo kurun 1987-1994 ini, didampingi Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli.
Ada pun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam kesempatan yang sama mengapresiasi. DKPP, telah menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan, puji dia.
“Selama ini DKPP sudah menjalankan tugas dengan baik,” kata Saan, reses beserta 12 sejawat Komisi II DPR lainnya, Awang Faroek Ishak, Difriadi, Haeny Relawati, Haruna, Mohammad Toha, Ongku P. Hasibuan, Paryono, Supriyanto, dan Wahyu Sanjaya.
Termasuk aleg Komisi II asal dapil Lampung, yakni aleg PDI Perjuangan dapil Lampung I, Endro Suswantoro Yahman, dan aleg Partai Golkar dapil Lampung II, Riswan Tony DK.
Selain DKPP dan Komisi II DPR, reses diikuti Plt. Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU RI Suryadi, Deputi Bidang Administrasi Setjen Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Imas Sukmariah, dan Sekdaprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet