Lompat dari Lantai 2, Gadis Selamat dari Kebejatan Pria Kenalan Sebulan
-
Aidil
- 20 April 2025

Clickinfo.co.id - Jajaran Polsek Tanjung Karang Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial MRS (24) atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial S.
Pelaku ditangkap setelah korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari rumah kontrakan pelaku.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Korban yang baru mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya, diajak ke kontrakan dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri keluar kota usai kejadian.
"Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap pada Rabu, 16 April/2025 dini hari di rumahnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kompol Kurmen pada Minggu, 20 April 2025.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian. Di dalam kamar kontrakan, pelaku mencoba mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban," jelasnya.
Meskipun pelaku sempat menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban, S terus melakukan perlawanan dan menolak perbuatan bejat tersebut.
"Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter," kata Kompol Kurmen.
Akibat melompat dari ketinggian sekitar lima meter, korban mengalami luka memar di bagian kaki. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet dan memar di bagian leher akibat dicekik oleh pelaku.
Atas perbuatannya, MRS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kapolsek Tanjung Karang Timur. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet