Mahasiswa Unila Kembangkan GATE: Inovasi AI untuk Berantas Judi Online
-
Aidil
- 15 July 2025

Clickinfo.co.id – Tim Program Kreativitas Mahasiswa Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Universitas Lampung (Unila) berhasil lolos seleksi pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) delapan bidang tahun 2025.
Inovasi mereka berupa sistem bernama Gambling Activity Tracing Engine (GATE), sebuah teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk memberantas judi online.
Atas prestasi ini, tim Unila mendapatkan pendanaan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Belmawa) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemdiktiristek).
Zaka Kurnia Rahman, salah satu anggota tim, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari upaya mahasiswa Unila dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya judi online di Indonesia.
Inovasi GATE dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pesat situs dan aplikasi judi online ilegal yang telah merambah berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan, sejak tahun 2023, lebih dari 800 ribu situs judi online telah diblokir, namun jumlahnya terus bertambah setiap hari.
"Selama ini kita hanya disuguhi berita pemblokiran ribuan situs judi online, tapi faktanya mereka tetap tumbuh subur. Ini bukan karena kurang teknologi, tapi karena ada ekosistem yang dibiarkan, bahkan dilindungi oleh oknum instansi pemerintah terkait,” tegas Zaka.
Ia menilai pemberantasan judi online saat ini ibarat sandiwara rutin, blokir, muncul lagi, blokir, muncul lagi.
Menurut Zaka, masalah utamanya bukan pada situsnya, melainkan pada sistem yang lemah dan terkadang justru diintervensi kepentingan tertentu.
"GATE System kami rancang bukan sekadar untuk memblokir situs, tapi untuk membuka peta ekosistemnya. Siapa yang main di balik layar? Ke mana uangnya mengalir? Ini yang harus dibongkar kalau mau serius memberantas judi online,” ujarnya.
GATE, atau Gambling Activity Tracing Engine, merupakan sistem berbasis AI yang dirancang untuk mendeteksi, melacak, dan membantu memblokir aktivitas judi online secara real-time.
Sistem ini bekerja dengan pendekatan SSR (Screen, Secure, Report), yaitu melakukan penyaringan situs secara otomatis, mengamankan data aktivitas pengguna yang mencurigakan, dan melaporkannya ke instansi berwenang.
Sistem ini dirancang untuk terintegrasi dengan Internet Service Provider (ISP) dan platform pengaduan publik, sehingga mampu memetakan persebaran situs dan pengguna judi online.
GATE juga menggunakan Artificial Intelligence berbasis Machine Learning untuk mengidentifikasi pola perilaku pengguna yang terindikasi terlibat dalam praktik judi daring.
Tim PKM-VGK Unila menawarkan GATE AI sebagai solusi berbasis teknologi yang lebih komprehensif.
Inovasi ini tidak hanya mendeteksi dan memblokir situs, tetapi juga memetakan pola pergerakan, mengidentifikasi akun yang terafiliasi, serta menghasilkan laporan tindak lanjut berbasis data.
Tujuannya agar pemberantasan judi online bisa dilakukan secara preventif, transparan, dan terstruktur hingga ke akar masalahnya.
GATE diyakini sejalan dengan dua dari sepuluh program prioritas pemerintah Indonesia, yakni pemberantasan kemiskinan dan penguatan teknologi.
Judi online dinilai menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kemiskinan akibat kehilangan pendapatan, utang konsumtif, serta ketimpangan sosial di masyarakat. Melalui pendekatan teknologi canggih, GATE hadir sebagai solusi preventif yang inovatif.
Tim PKM-VGK penggagas GATE terdiri dari lima anggota, Aulia Rafly Lubis (Pendidikan Ekonomi 2022) sebagai ketua tim, Mohamad Ghinau Thofadilah (Pendidikan Ekonomi 2022), Eka Arinda (Pendidikan Ekonomi 2022), Belia Nabila Putri (Ilmu Hukum 2022), dan Zaka Kurnia Rahman (Teknik Informatika 2022).
Tim ini berada di bawah bimbingan Dr. Pujiati, S.Pd., M.Pd., Dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi, FKIP, Unila.
Sebagai bentuk nyata keberlanjutan program, tim juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kanal YouTube dan akun Instagram @gate.system. Selain itu, inovasi GATE saat ini tengah dalam proses pengajuan Hak Kekayaan Intelktual (HKI).
Comments (0)
There are no comments yet