LSM PERKARA Kawal Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara

LSM PERKARA Kawal Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara
Ket Gambar : LSM PERKARA mengungkap dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kute Muara Setulen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Foto: Istimewa

Clikinfo.co.id - LSM PERKARA mengungkap dugaan penyelewengan dana desa di Desa Kute Muara Setulen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran desa tahun 2022 dan 2023.

"Kepala desanya sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kutacane. Kami akan menunggu tindakan dari pihak kejaksaan dan yakin semuanya akan terungkap," tegas Ketua LSM PERKARA, Izharrudin, Selasa, 14 Januari 2025. 

Berdasarkan investigasi LSM PERKARA, terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana desa. 

Salah satunya adalah pengadaan alat pertanian berupa semprot elektrik pada tahun 2023. 

Dalam anggaran, harga per unit ditetapkan Rp1 juta, sementara harga pasaran di toko hanya Rp450.000.

Kejanggalan lain ditemukan dalam program Posyandu yang menghabiskan dana Rp75 juta pada tahun 2023. 

Menurut keterangan kader Posyandu yang meminta namanya dirahasiakan, kegiatan Posyandu hanya dilakukan beberapa kali dengan menu sebatas telur rebus.

Proyek pembangunan gedung PAUD juga menjadi sorotan. 

Anggaran sebesar Rp15 juta dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang hanya berukuran 4x8 meter. 

Selain itu, penggunaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) juga belum jelas pertanggungjawabannya.

Seorang tokoh masyarakat yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pengelolaan dana desa dinilai tidak transparan dan akuntabel, sehingga menurunkan kepercayaan warga terhadap kepala Desa Kute Muara Setulen.

LSM PERKARA berencana akan kembali mempertanyakan perkembangan laporan mereka ke Kejaksaan Negeri Kutacane dalam waktu dekat. (Usman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment