Lagi, Tambang Batu di Bandar Lampung Disegel

Lagi, Tambang Batu di Bandar Lampung Disegel
Ket Gambar : Tim terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama jajaran terkait berpose di depan lokasi tambang batu yang telah disegel di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Bandar Lampung (7/5/2025). Dok: Ist

Clickinfo.co.id -- Tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah aktivitas tambang batu yang berlokasi di Jl Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penaatan DLH Provinsi Lampung, Yulia, didampingi oleh pengawas DLH Provinsi, Kepala Bidang Penaatan DLH Kota Bandar Lampung Denis Adi Wijaya, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Menurut Yulia, penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran terkait izin operasional tambang batu milik CV Sumatera Baja. 

"Perusahaan ini memiliki izin, namun izin yang dikeluarkan adalah izin parkir, bukan izin penambangan dari ESDM," jelas Yulia.

Yulia juga menyoroti intensitas hujan yang tinggi di Bandar Lampung belakangan ini yang menyebabkan banjir dan menimbulkan korban jiwa. 

"Penertiban tambang batu ini merupakan langkah evaluasi bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Bandar Lampung agar tidak ada lagi dampak lingkungan yang meluas saat hujan turun," tambahnya.

Sementara itu, Hendro, selaku pemilik UD Sumatera Baja, menyatakan akan kooperatif dan mengikuti aturan yang berlaku sebagai warga negara yang baik. 

Ia juga berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penertiban tambang, terutama terhadap aktivitas yang tidak berizin sama sekali namun tetap beroperasi.

"Izin saya memang ada yang kurang, izin penjualan akan segera saya perpanjang dan lengkapi, serta izin lingkungan hidup dari Kota Bandar Lampung sudah ada," tegas Hendro.

Menanggapi hal tersebut, Yulia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran lingkungan. 

"Selama ada laporan dari masyarakat dan setelah diverifikasi terbukti tidak sesuai aturan atau tidak berizin, akan kami lakukan penyegelan. Jika ditemukan adanya unsur pidana terkait kejahatan lingkungan, akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," pungkas Yulia. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment